LCN – Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah Polda NTB, saat ini tengah sedang mendalami kasus penyebaran video asusila yang diduga melibatkan seorang siswi SMP di Kecamatan Batukliang.
Kasus tersebut telah menarik perhatian publik setelah rekaman video pribadi korban yang semula dikirimkan kepada pacarnya berinisial M, tersebar tanpa izin dan menjadi viral dimedia sosial.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Polda NTB, IPTU Luk Luk II Maqnun, saat dikonfirmasi, Jumat (20/06/2025) mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua korban.
”Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mengungkap siapa pelaku penyebaran konten asusila ini,”tegas IPTU Luk Luk II Maqnun.
Korban, kata Kasat Reskrim yang saat ini masih duduk di bangku kelas II SMP, diketahui mengalami tekanan psikologis berat akibat kejadian ini dan untuk sementara waktu enggan bersekolah.
Kasat Reskrim menjelaskan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah tidak hanya fokus pada identifikasi pelaku penyebaran, tetapi juga mencakup aspek perlindungan terhadap korban.
Ia menegaskan bahwa tindakan menyebarluaskan konten asusila adalah perbuatan melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten ini dalam bentuk apapun demi melindungi korban dan mencegah dampak buruk yang lebih luas,”imbau IPTU Luk Luk II Maqnun.
Polres Lombok Tengah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta peran serta orang tua untuk memantau dan memastikan setiap anak-anaknya mendapatkan perlindungan maksimal dari kekerasan berbasis daring,”tandasnya.
(Orik / LCN)