LCN – Mataram, — Dunia usaha di Mataram digegerkan oleh sebuah kasus pencurian yang terbilang nekat dan fantastis. Seorang karyawan di PT Sriwijaya Propindo Utama, berinisial (GJ) laki – laki umur (33) tahun, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, Selasa (21/10/2025) atas dugaan tindak pidana pencurian dalam brankas kantor.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K.S.I.K., menyampaikan terduga pelaku (GJ), yang merupakan karyawan swasta diperusahaan tersebut, diduga melakukan aksi pengkhianatan jabatan dengan modus yang mengejutkan: mengganti uang tunai ratusan juta rupiah milik perusahaan dengan tumpukan uang pecahan kecil, bahkan diduga menggunakan uang mainan dan uang palsu.
Aksi pencurian ini terungkap pada Rabu, 01 Oktober 2025, ketika kasir perusahaan mencurigai isi tas plastik biru di brankas yang seharusnya berisi uang besar, namun ternyata berisi uang pecahan seribuan,”papar Regi.
Masih kata Regi, setelah dilakukan audit brankas, jumlah uang yang hilang mencapai angka yang fantastis. Dari total uang kas yang seharusnya berjumlah Rp 418.557.354,-, sisa uang yang ditemukan hanya sekitar Rp 60.417.000,-.
”Total kerugian yang dialami pihak perusahaan, PT Sriwijaya Propindo Utama, ditaksir mencapai Rp 358.140.354,-,” demikian bunyi laporan resmi dari Polresta Mataram. Tumpukan Uang Mainan Gantikan Ratusan Juta
Yang paling mencolok dalam kasus ini, yakni barang bukti yang diamankan. Tim Resmob berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan modus kejahatan ini, termasuk uang diduga palsu pecahan Rp 100.000,- senilai Rp 130.000.000,- Uang tunai pecahan Rp 1.000,- dan Rp 2.000,- dengan total Rp 3.300.000,-.tas-tas plastik warna biru dan hitam yang digunakan sebagai wadah pengganti uang,”terangnya.
Diduga, pelaku secara bertahap menukar uang tunai perusahaan dengan uang pecahan receh, serta memasukkan tumpukan uang yang dicurigai sebagai uang mainan atau palsu hingga mencapai nominal Rp 130 Juta, untuk menutupi selisih uang dibrankas,”ungkap Regi.
Dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengamankan (GJ) dikediamannya di Selong, Lombok Timur, berdasarkan laporan dari korban (YA).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Polisi akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status uang ratusan juta yang diduga palsu tersebut,”ujarnya.
(Orik / LCN)