Home / Berita TNI / Kodim 0707/Wonosobo Penyuluhan Hukum Dari Kumdam IV/Diponegoro

Kodim 0707/Wonosobo Penyuluhan Hukum Dari Kumdam IV/Diponegoro

LCN – Wonosobo, – Kodim 0707/Wonosobo menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit TNI, PNS, Persit, serta anggota Minvetcad IV/12 TW IV TA 2025. Kegiatan ini menghadirkan tim dari Kumdam IV/Diponegoro sebagai narasumber, diantaranya Mayor Chk Agung, SH, MH, Lettu Chk Maksun, SH, MH, dan Lettu Chk Agus. (29/10/2025)

Kegiatan dibuka oleh Kasdim 0707/Wonosobo Mayor Arh Siswoto Nurharjo yang mewakili Dandim. Dalam sambutannya, Mayor Siswoto menegaskan bahwa penyuluhan hukum menjadi bagian penting dalam membentuk prajurit yang disiplin dan berintegritas.
“Penyuluhan seperti ini perlu diperluas karena berdampak langsung pada kedisiplinan dan keharmonisan keluarga prajurit. Ketika TNI memahami hukum, masyarakat pun ikut terbina,”ujarnya.

Kasdim mengingatkan ikuti pengarahan ini, serap apa yang disampaikan agar kita tidak berurusan dengan aparat hukum, sebab dampak yang ditimbulkan sangatlah merugikan khususnya bagi prajurit, mulai gaji dipotong, pangkat ditunda bahkan bisa dipecat,”tegas Kasdim.

Sementara itu, Mayor Chk Agung, SH, MH selaku pemateri utama dari Kumdam IV/Diponegoro menegaskan pentingnya pemahaman hukum di kalangan prajurit dan keluarga besar TNI.

“Negara kita adalah negara hukum, maka kita juga harus paham hukum. Jangan bertindak hanya berdasarkan pikiran sendiri tanpa memahami aturan yang berlaku, “tuturnya.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan rumah tangga yang berpotensi menjadi masalah hukum, seperti penelantaran keluarga, KDRT, hingga kawin ganda.

“Jika istri tidak dinafkahi selama beberapa bulan, hal itu bisa dikategorikan sebagai penelantaran. Maka pahami hukum agar tidak salah memperlakukan orang lain, baik dirumah tangga maupun disatuan,”jelasnya.

Mayor Agung juga mengingatkan tentang risiko administrasi bagi prajurit yang tersangkut kasus hukum.

“Begitu masuk proses hukum, walau hanya tahap komplain, tetap berpotensi dikenai sanksi administrasi. Jadi jangan bertindak tanpa dasar hukum yang jelas,”tegasnya.

Dalam penyuluhan tersebut, ia juga memaparkan sembilan bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi dilingkungan prajurit, antara lain desersi, pelanggaran lalu lintas, THTI (tidak hadir tanpa izin), penipuan, KDRT, asusila, perzinaan dan kawin ganda,”ujarnya.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *