LCN – Lombok Utara, – Perang terhadap narkotika didestinasi wisata kelas dunia, Gili Trawangan, mencapai puncaknya. Dipimpin langsung oleh Waka Polres Lombok Utara, Kompol Adhika G.W.S.E.M.Si., jajaran Sat Resnarkoba berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba dalam skala besar melalui Operasi Antik 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar digedung Selasa (16/12/2025), terungkap bahwa polisi berhasil mengamankan 21 tersangka dari 11 kasus berbeda. Tak main-main, barang bukti yang disita mencakup hampir seluruh jenis narkotika, mulai dari Shabu hingga zat langka seperti Kokain dan Hasis.
1. Gili Trawangan dalam Pusaran Narkotika
Kawasan Gili Trawangan menjadi titik fokus operasi kali ini. Salah satu tangkapan paling mencolok adalah di sebuah kamar kost di depan Villa Paradesa. Tersangka berinisial AM (Mogly) dan IS (Iskar) kedapatan menyimpan “supermarket” narkoba.
Polisi menyita koleksi barang haram yang sangat beragam dari tangan mereka, meliputi, Shabu, Ganja, dan Ekstasi.
MDMA (Serbuk cokelat) dan Hasis (Padatan cokelat), Kokain (Serbuk putih).
”Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga citra pariwisata Lombok Utara agar tetap aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika,”tegas Kompol Adhika.
2. ‘Kojong’ Mushroom yang Meresahkan
Selain narkotika kimia, operasi ini juga membongkar maraknya peredaran Jamur Mushroom (Psilosina) yang disamarkan menggunakan bungkusan daun pisang berbentuk kerucut (kojong).
Diwaktu yang sama, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H. mengungkapkan, Dua wanita paruh baya, Murtini (Inaq Mur) dan Sumiasih (Acih), turut diamankan di Dusun Tebango dengan barang bukti Mushroom mencapai lebih dari 680 gram. Total keseluruhan Mushroom yang disita dalam operasi ini mencapai 1,07 Kilogram, sebuah angka yang sangat signifikan.
3. Statistik Keberhasilan Operasi
Operasi Antik 2025 ini berhasil memetakan profil para pelaku secara mendalam. Total Tersangka, yakni 21 orang (18 Laki-laki, 3 Perempuan).
Target Operasi (TO): 2 orang gembong berhasil diringkus, yakni (AP) dan (HB)
Barang Bukti Sitaan, yaitu
Shabu: 40,61 gram
Mushroom: 1.073,1 gram
Ganja: 37,13 gram
Kokain: 6,27 gram
Ekstasi: 13 butir
Lainnya, MDMA dan Hasis.
Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi dinginnya sel penjara. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114, 112, dan 111 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi pengedar kelas berat.
Operasi ini mengirimkan pesan keras kepada para pengedar. Tidak ada tempat bersembunyi di Lombok Utara,”tandasnya.
(Orik / LCN)






