LCN – Lombok Timur, – Satgas Pangan Polres Lombok Timur Polda NTB, berhasil membongkar praktik culas penyediaan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga tidak layak konsumsi, Jumat 19 Desember 2025.
Kapolres Lombok Timur Polda NTB, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K.,MH., menyampaikan Tak tanggung-tanggung, polisi menyita lebih dari 15.000 karung beras yang kualitasnya jauh dibawah standar yang dijanjikan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyasar beras subsidi yang seharusnya menjadi tumpuan warga ditengah fluktuasi harga pangan,”papar AKBP I Komang.
Lebih lanjut, Kapolres juga menerangkan terbongkarnya skandal ini bermula saat Tim Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Aikmel pada 20 Oktober 2025. Alih-alih menemukan beras Medium yang bersih, petugas justru dibanjiri keluhan pedagang.
Beras SPHP kemasan 5 kg yang mereka terima dari Bulog Cabang Lombok Timur berisi beras yang hancur, penuh menir dan patahan,”jelasnya.
Diwaktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Polda NTB, IPTU Arie Kusnandar, AF, STr.K.,S.I.K.MM., mengungkapkan ”Masyarakat membeli kualitas Medium, tapi yang didapat jauh dibawah itu. Ini jelas pengkhianatan terhadap hak konsumen,”ungkap Arie
Gudang di Sikur Jadi Pusat ‘Permainan’
Hasil penelusuran kilat membawa penyidik ke sebuah gudang di Desa Gelora, Kecamatan Sikur. Disana, polisi menetapkan pria berinisial FP alias Haji Firman (34) sebagai tersangka utama.
Masih kata Arie, Modus yang dijalankan tersangka sangat rapi namun mematikan, Ia diduga sengaja menyuplai beras berkualitas rendah untuk dikemas ke dalam karung SPHP Bulog. Dengan kata lain, konsumen membayar untuk kualitas yang tidak pernah mereka dapatkan.
Dalam penggerebekan digudang induk Sikur, polisi mengamankan aset yang mengejutkan, 15.578 Karung beras SPHP 5 kg siap edar. 620 Karung beras kemasan 50 kg. Mesin jahit karung, timbangan digital, hingga tumpukan kemasan SPHP kosong yang belum terpakai,”ungkapnya.
Kapolres Lombok Timur Polda NTB, melalui tim penyidik menegaskan tersangka FP dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1). Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Meskipun tersangka bersikap kooperatif dan tidak ditahan, proses hukum dipastikan berjalan lurus. Polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk Ahli Mutu dan Ahli Perlindungan Konsumen untuk memperkuat bukti bahwa beras tersebut memang “cacat mutu,”pungkasnya.
(Orik / LCN)






