Home / Hukrim / Sat Resnarkoba Polresta Mataram Gulung Jaringan Sabu, Tiga Srikandi dan Satu Laki – Laki Diringkus, Residivis Kambuhan Tak Kapok Bui!

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Gulung Jaringan Sabu, Tiga Srikandi dan Satu Laki – Laki Diringkus, Residivis Kambuhan Tak Kapok Bui!

LCN – Mataram, – Genderang perang terhadap narkotika diwilayah hukum Polresta Mataram Polda NTB, ditabuh semakin kencang. Senin (26/01/2026), Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil membongkar praktik gelap peredaran sabu dijantung pemukiman warga, Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika.

Bukan sekadar penangkapan biasa, operasi ini menjaring empat orang sekaligus, dimana mayoritas pelakunya, yakni perempuan.
​Penyergapan di “Sarang” Butun Indah
​Suasana tenang di Kecamatan Sandubaya mendadak tegang saat petugas mengepung sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik transaksi. Disana,

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH ,MH , menyampaikan Tim Opsnal mendapati empat terduga pelaku yang tak berkutik, yaitu DH (25), YH (27), S (55), dan seorang pria berinisial M (47).
​Hasilnya? Tim Opsnal mengamankan 1,13 gram sabu beserta alat bukti pendukung yang menguatkan peran mereka dalam bisnis haram ini.

Lebih lanjut, Kasat juga menerangkan ​”Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini, yakni keterlibatan M dan DH. Keduanya bukanlah orang baru didunia hitam narkotika. Sebagai residivis, mereka seolah meremehkan dinginnya jeruji besi yang pernah mereka huni sebelumnya.

“Dua dari empat terduga, yakni M dan DH, sebagai pemain lama. Mereka residivis yang kembali berulah. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi mereka yang merusak masyarakat secara berulang,”tegas I Gusti.

​Aksi polisi tidak berhenti dilokasi penangkapan. Tim “Macan” Narkoba ini langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah DH yang terletak tak jauh dari lokasi pertama. Tim Opsnal menyisir setiap celah bangunan guna memastikan jaringan ini benar-benar diputus hingga ke akarnya.

Kali ini, para pelaku dipastikan sulit meloloskan diri. Polresta Mataram Polda NTB, menjerat mereka dengan pasal berlapis,
​Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No 35/2009 (Narkotika). Pasal 609 ayat (1) Undang – Undang RI No 1/2023 (KUHP Baru)
​Undang – Undang RI No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan kombinasi hukum terbaru ini, para terduga pelaku kini terancam mendekam dipenjara selama maksimal 20 tahun,”tandasnya.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *