LCN – Mataram, – Kabar besar bagi seluruh orang tua dan pelajar di Kota Mataram! Mulai hari ini, Senin (26/01/2026), membawa kendaraan bermotor ke sekolah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah larangan resmi.
Langkah berani diambil Satlantas Polresta Mataram Polda NTB, yang sukses mendorong terbitnya Surat Edaran (SE) Terpadu yang melarang pelajar SD, SMP, hingga SMA sederajat berkendara ke sekolah. Aturan ini merupakan “benteng” baru untuk melindungi nyawa generasi muda dari kecelakaan lalu lintas dibawah umur.
Kasat Lantas Polresta Mataram Polda NTB, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., memastikan aturan ini sudah mengikat secara hukum melalui kolaborasi tiga instansi raksasa. Siswa SMA/SMK, Diatur melalui SE Dinas Pendidikan Provinsi NTB.
Siswa SD/SMP, Diatur melalui SE Dinas Pendidikan Kota Mataram. Siswa Madrasah,.Diatur melalui SE Kanwil Kemenag NTB.
“Surat Edaran sudah terbit dan telah didistribusikan ke seluruh Kepala Sekolah. Tidak ada lagi celah. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan keselamatan anak-anak kita,”tegas AKP Puteh dengan nada optimis.
Dibalik kebijakan tegas ini, Satlantas Polresta Mataram Polda NTB, mengirimkan pesan menyentuh sekaligus peringatan bagi para wali murid. Polisi menegaskan kunci keberhasilan aturan ini bukan pada tilang, melainkan pada kunci motor dirumah.
“Peran orang tua sebagai kunci utama. Jangan biarkan anak kita bertaruh nyawa dijalan raya sebelum waktunya. Kami siap mengawal kebijakan ini demi keselamatan bersama,”tambah AKP Puteh.
Dengan terbitnya SE ini, pihak sekolah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan area parkir dan memberikan sanksi bagi siswa yang membandel. Sosialisasi besar-besaran pun segera dilakukan untuk memastikan seluruh siswa memahami risiko dan aturan baru ini,”pungkasnya.
(Orik / 002)






