LCN – Mataram, – Kesunyian gang sempit di Jalan Gunung Batur, Dasan Agung, pecah seketika pada Jumat dini hari (30/01/2026). Dibawah temaram lampu jalan, seorang pria berinisial MK (32) tak menyangka bahwa langkah kakinya dipukul 00.15 WITA itu akan berakhir dibalik jeruji besi.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, yang sudah lama mengintai, melakukan penyergapan kilat yang membuat MK tak berkutik. Saat digeledah dihadapan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan “paket maut” berupa empat klip plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,11 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,.SH., MH., menyampaikan meski barang bukti ditemukan disaku celananya, polisi tidak berhenti di situ. Petugas langsung menggiring MK menuju rumahnya untuk melakukan penggeledahan besar-besaran. Suasana tegang menyelimuti proses pencarian barang bukti tambahan, memastikan tidak ada sudut rumah yang luput dari pemeriksaan,”papar Kasat.
Lebih lanjut, Kasat juga menegaskan MK kini tengah “dikuliti” keterangannya oleh penyidik.
”Kami tidak akan berhenti disini. MK sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami sedang mendalami: apakah dia hanya korban (pengguna) atau justru bagian dari mesin pengedar yang merusak pemuda di Mataram,”tegas I Gusti.
Langkah MK kini terhenti oleh bayang-bayang Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, MK terancam mendekam dipenjara selama 12 tahun. Hukuman berat ini menjadi pesan nyata bagi siapa saja yang masih berani bermain api dengan narkotika diwilayah hukum Mataram,”jelas I Gusti.
Penangkapan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan manifestasi nyata dari Asta Cita Presiden untuk membersihkan Indonesia dari narkoba hingga ke akar-akarnya,”tutupnya.
(Orik / 002)






