LCN – Mataram, – Pelarian AR (25), sang “predator” toko dan kendaraan bermotor, akhirnya menemui titik henti. Laki – laki asal Jempong Baru yang dikenal licin ini diringkus Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, dalam sebuah penyergapan dramatis di Desa Anjani, Lombok Timur, Sabtu (31/01/2026) dini hari.
Bukan sekadar pencuri biasa, AR, yakni residivis kambuhan yang menjadikan aksi pembobolan sebagai profesi. Kali ini, keberuntungannya habis setelah serangkaian aksi nekatnya terekam jejak digital dan laporan warga yang resah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma YP, STr.K.S.I.K. mengungkapkan AR dikenal memiliki spesialisasi yang ditakuti para pemilik usaha, Pintu Harmonika. Tanpa perlu suara gaduh, ia dan komplotannya mampu melumpuhkan gerbang besi supermarket hanya dengan peralatan sederhana seperti tang, obeng dan alat cungkit.
”Terduga ini spesialis. Ia merusak sistem pengaman pintu harmonika dengan sangat rapi,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma.
Rentetan Aksi yang Meresahkan
Dalam catatan kepolisian, AR tak memberi napas bagi para korbannya diawal tahun 2026:
Awal Januari, Menjarah supermarket di Lingsar, menggondol stok rokok senilai Rp10 juta. Pertengahan Januari: Membobol distro di Karang Medain, menguras pakaian bermerek hingga uang tunai dengan kerugian belasan juta rupiah.
Kado Pahit di Awal Tahun
Meski sempat bersembunyi hingga ke wilayah Lombok Timur, koordinasi taktis Tim Resmob berhasil mengendus keberadaannya. Penangkapan AR dilakukan hanya berselang sehari setelah rekannya (kaki tangannya) lebih dulu “masuk kotak” ke sel tahanan.
Kini, AR tidak lagi bisa menghirup udara bebas. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Ancaman hukumannya tidak main-main, terlebih statusnya sebagai residivis akan menjadi faktor pemberat di meja hijau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Mataram. Anda beraksi, kami sikat!,”tegas I Made Dharma.
(Orik / 002)






