Home / Hukrim / Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Gerebek Gang Sempit di Karang Bagu, Lima Orang Tak Berkutik!

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Gerebek Gang Sempit di Karang Bagu, Lima Orang Tak Berkutik!

LCN – Mataram, – Keheningan tengah malam diwilayah Karang Bagu mendadak pecah. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, melakukan aksi senyap menyergap sebuah gang di Kelurahan Karang Taliwang, Sabtu (07/02/2026) tengah malam. Hasilnya, lima laki – laki yang asyik berkumpul diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH., MH , menyampaikan penyergapan dibalik bayang-bayang. Berawal dari keresahan warga akan aktivitas mencurigakan yang tak kunjung usai, tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengintaian. Disebuah gang sempit yang remang, petugas menemukan lima laki – laki dengan gerak-gerik yang tak wajar.

​Saat digeledah, salah satu terduga berinisial NI (32) hanya bisa terdiam saat Tim Opsnal  menemukan paket sabu seberat 0,68 gram tepat disamping tempatnya berdiri. Empat laki – laki lainnya, berusia antara 17 hingga 41 tahun, diduga kuat merupakan “pasien” yang tengah mengantre untuk membeli barang haram tersebut,”papar Kasat.

​Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan kelima laki – laki yang diamankan berasal dari berbagai penjuru Mataram, menunjukkan peredaran dikarang bagu masih menjadi magnet bagi penyalahguna narkoba.
​NI (32), warga lokal karang bagu.
​H (26) & SM (41), warga mataram timur.
​RS (17), remaja asal Sandubaya.
​HM (18), pemuda asal karang pule.

​I Gusti, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna. Selain sabu, polisi menyita ponsel dan alat isap (bong) sebagai bukti kuat aktivitas mereka.

​”Kami akan dalami peran masing-masing. Tidak ada toleransi, baik bagi pengedar maupun mereka yang mencoba-coba menjadi pengguna,” tegas I Gusti.

Kini, kelima laki – laki tersebut harus meringkuk disel tahanan Mapolresta Mataram Polda NTB, mereka dijerat dengan Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *