LCN – Mataram, – Institusi Polri kembali menunjukkan taringnya dalam “bersih-bersih” internal. Tidak ada karpet merah bagi anggota yang berkhianat pada hukum. Senin (09/02/2026), Polda NTB, resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap oknum anggota Polri berinisial M yang terlibat jaringan peredaran gelap narkoba.
Kasus ini meledak setelah pengembangan intensif oleh Dit Narkoba Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Moh. Kholid, S.I.K., mengungkapkan tersangka M tak berkutik saat hasil tes urine pada 03 Februari lalu menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Tak berhenti di sana, penggeledahan mengungkap fakta yang mengejutkan. Dari tangan M, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat netto mencapai 488 gram, hampir setengah kilogram.
”Polda NTB tidak memberikan ruang napas bagi M. Hanya berselang beberapa hari sejak penangkapan, tepat pada Senin sore ini, sidang kode etik rampung digelar dengan keputusan telak. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Prinsip kami jelas, tidak ada toleransi. Siapapun yang melanggar hukum akan diproses, tanpa memandang pangkat, jabatan, atau posisi struktural,”tegas Kombes Pol. Moh. Kholid dihadapan media.
Selain kehilangan seragam cokelatnya, M kini menghadapi ancaman penjara yang sangat panjang. Penyidik menjeratnya dengan
Undang – Undant No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2). Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan penyesuaian pidana pada Undang – Undang No. 1 Tahun 2026.
Saat ini, M telah resmi ditahan. Namun, genderang perang belum usai. Dit Narkoba Polda NTB masih melakukan pendalaman mendalam untuk membongkar siapa penyuplai besar dibalik barang bukti hampir setengah kilogram tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, menegaskan langkah ini sebagai bukti transparansi dan komitmen untuk menjaga integritas institusi dimata masyarakat,”tandasnya.
(Orik / 002)






