Home / Berita POLRI / Polres Lombok Utara Perkuat Kesiapan Hadapi KUHP Baru, Tekankan Adaptasi Paradigma Penegakan Hukum

Polres Lombok Utara Perkuat Kesiapan Hadapi KUHP Baru, Tekankan Adaptasi Paradigma Penegakan Hukum

LCN – Lombok Utara – Kepolisian Resor Lombok Utara Polda NTB, memperkuat kesiapan internal menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui penyuluhan hukum yang dipimpin Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB Kombes Pol Azaz Siagian, S.H., M.H di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K para pejabat utama, kapolsek jajaran, hingga bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan pelayanan dan penegakan hukum ditingkat masyarakat.

Kapolres AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa lahirnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana bukan sekadar perubahan normatif, melainkan transformasi mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

“KUHP baru membawa perubahan paradigma. Ini bukan hanya soal pasal, tetapi perubahan cara pandang dalam penegakan hukum. Seluruh personel wajib memahami substansi dan filosofi pembaruannya agar tidak terjadi kekeliruan penerapan dilapangan,”ujarnya.

Ia menekankan bahwa kesiapan institusi tidak berhenti pada aspek sosialisasi. Polres Lombok Utara akan menindaklanjuti dengan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP), penguatan forum diskusi kasus secara berkala, serta pengawasan internal untuk menjamin keseragaman interpretasi dan penerapan pasal-pasal baru.

Menurutnya, diera keterbukaan informasi dan tingginya ekspektasi publik, profesionalisme aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh penguasaan aspek legal secara komprehensif.

“Adaptasi hukum adalah keniscayaan. Kesalahan prosedural sekecil apa pun dapat berdampak pada legitimasi institusi dan kepercayaan masyarakat,”katanya.

Sementara itu, Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Azaz Siagian menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah perubahan fundamental, termasuk restrukturisasi sistem pemidanaan dan penguatan pendekatan keadilan restoratif.

“Perubahan ini menuntut pemahaman mendalam terhadap filosofi hukumnya. Ada pergeseran menuju pendekatan yang lebih proporsional, humanis, dan berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan,”ujarnya.

Ia menambahkan, Polda NTB akan melakukan pembinaan berkelanjutan dan monitoring implementasi diseluruh jajaran guna mencegah disparitas penegakan hukum antarwilayah. Konsistensi tafsir dan ketelitian penyidik, khususnya terkait ancaman dan proporsionalitas pidana sebagaimana diatur dalam UU Penyesuaian Pidana, menjadi aspek krusial.

“Ketepatan dalam menentukan pasal dan ancaman hukuman menjadi kunci agar tidak terjadi kekeliruan atau penyimpangan dari ketentuan baru,”katanya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *