LCN – Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Senin, 09 Februari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penindakan dibeberapa lokasi, yakni di Dusun Karang Tunggul Desa Anyar, Dusun Karang Bajo Desa Karang Bajo (Kecamatan Bayan), serta pengembangan hingga ke Dusun Pertemuan Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Dari rangkaian penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang terduga, masing-masing berinisial ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, AA alias R IR alias A, ES alias K, dan ES alias E.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam beberapa klip plastik, alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara terhadap urine para terduga menunjukkan lima orang positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin, sementara dua lainnya dinyatakan negatif.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang terduga, yakni ARP alias C dan IR alias A ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga orang lainnya diproses atas dugaan penyalahgunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang – Undang Narkotika. Sedangkan terhadap AA alias R dan ES alias E, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine negatif.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kami dalami secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Lombok Utara,”tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.
(Orik / 002)





