Home / Berita POLRI / Penanganan WNA yang Diduga Buat Keributan di Gili Trawangan, Polisi Dampingi Pemeriksaan Imigrasi

Penanganan WNA yang Diduga Buat Keributan di Gili Trawangan, Polisi Dampingi Pemeriksaan Imigrasi

LCN – Lombok Utara – Penanganan dugaan keributan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) di Gili Trawangan terus berlanjut. Setelah sebelumnya dilaporkan terjadi cekcok antara WNA dengan warga yang sedang melaksanakan tadarusan, jajaran Polres Lombok Utara Polda NTB, kini mendampingi pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra menjelaskan, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Polsubsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang melakukan pendampingan terhadap tim dari Kantor Imigrasi Lombok Timur.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memintai keterangan terhadap WNA yang sebelumnya viral di media sosial terkait cekcok dengan warga mengenai penggunaan pengeras suara saat tadarusan di Gili Trawangan,”jelas IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H.

Rombongan yang terdiri dari Kasi Intel Imigrasi Lombok Timur bersama personel kepolisian, didampingi tokoh agama dan kepala dusun setempat, mendatangi tempat tinggal sementara WNA tersebut di salah satu vila di Dusun Gili Trawangan.

Saat tiba dilokasi sekitar pukul 10.15 WITA, yang bersangkutan sempat menolak dan meminta rombongan tidak mengganggu waktu istirahatnya. Namun setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, WNA tersebut bersedia memberikan keterangan dengan catatan jumlah orang yang hadir dibatasi.

Dalam klarifikasinya, WNA berinisial ML menyampaikan keberatannya terhadap suara pengeras suara masjid yang menurutnya berlangsung hingga larut malam dan dianggap mengganggu waktu istirahat. Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait perbedaan budaya serta pentingnya saling menghormati, terlebih dalam momentum bulan Ramadan yang memiliki nilai religius bagi masyarakat setempat.

Dari hasil pendalaman oleh pihak Imigrasi, diketahui yang bersangkutan diduga telah melebihi izin tinggal (overstay) terhitung sejak 30 Januari 2026. WNA tersebut tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (Visa on Holiday).

“Berdasarkan koordinasi dan hasil pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya,”terang Kasat Reskrim.

Sekitar pukul 12.00 WITA, WNA tersebut diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan menuju kantor Imigrasi dengan pengawalan anggota Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Polres Lombok Utara menegaskan akan terus bersinergi dengan pihak Imigrasi dalam penanganan setiap permasalahan yang melibatkan warga negara asing, serta mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati norma, budaya, serta kegiatan keagamaan masyarakat setempat,”tandasnya.

 

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *