LCN – Lombok Timur, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur Polda NTB, kembali mengukir prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Dibawah komando langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, IPTU Fedy Miharja, S.H., tim Opsnal berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,08 Kilogram diwilayah Aikmel, Kamis malam (02/04/2026).
Penangkapan dramatis ini terjadi dipinggir Jalan, Desa Keroya, sekitar pukul 22.23 WITA. Petugas mencegat seorang laki – laki berinisial (T) warga Cepak Daya, yang diduga kuat sebagai kaki tangan jaringan pemasok narkoba lintas pulau.
“Dalam penggeledahan di TKP, Tim menemukan bungkusan plastik hijau bertuliskan”Guanyinwang”,kemasan yang kerap identik dengan jaringan peredaran narkoba skala besar. Didalamnya terdapat kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam kantong kresek hitam, tak jauh dari posisi terduga pelaku berdiri dibawah tiang listrik.
Masih kata Fedy, “Kami mendapatkan informasi akurat mengenai pergerakan pelaku yang menggunakan sepeda motor Mio. Setelah melakukan pemantauan intensif, tim langsung bergerak melakukan penyergapan tepat dipinggir jalan,”ungkap Fedy mewakili Kapolres Lombok Timur.
Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan. Terduga pelaku (T) disinyalir bukan sekadar pengedar receh, melainkan berperan sebagai penerima sekaligus penyuplai utama untuk wilayah Pulau Lombok. Barang haram tersebut diduga milik seseorang berinisial (P) alias (M) yang berdomisili di Batam, Kepulauan Riau.
Polisi juga mengantongi nama lain, yakni H alias L, warga Aikmel yang diduga berperan sebagai penyimpan (gudang) sebelum barang tersebut diedarkan ke tangan konsumen.
Meski penggeledahan lanjutan dirumah pelaku di Desa Aikmel tidak membuahkan hasil tambahan, namun barang bukti 1,08 Kg sabu yang sudah diamankan menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya.
Kini, pelaku (T) beserta barang bukti berupa 1 kg lebih sabu, satu unit sepeda motor Mio (DK 6927 MH) dan ponsel Android telah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan penyesuaian pidana dalam, Undqng-Undang No. 1 Tahun 2026 (KUHP Baru). Dengan jumlah barang bukti tersebut, ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup kini membayangi sang kurir.
Langkah kepolisian selanjutnya, yakni melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual dibalik penyelundupan besar ini,”tutupnya.
(Orik / 002)







