Home / Hukrim / Sepak Terjang ‘Serial Penggelap’ Motor di Lombok Berakhir di Suranadi, 12 Korban Masuk Perangkap

Sepak Terjang ‘Serial Penggelap’ Motor di Lombok Berakhir di Suranadi, 12 Korban Masuk Perangkap

LCN – Mataram, – Kedok PAA (28), sang “predator kepercayaan” asal Pringgarata, Lombok Tengah, akhirnya terbongkar total. Pria yang dikenal sangat lihai bersilat lidah ini tidak berkutik saat disergap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, diwilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kamis (21/05/2026).

Bukan kriminal biasa, PAA merupakan buronan serial yang sukses melarikan belasan motor diberbagai kabupaten dengan modal rayuan maut dan drama palsu.

“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membongkar habis trik manipulatif yang digunakan pelaku. PAA diketahui sangat jeli membaca situasi dan memanfaatkan kelengahan serta rasa iba para korbannya.

Setidaknya, ada tiga laporan polisi utama di Kota Mataram yang menjadi kunci pembuka kotak pandora kejahatan PAA:

Petaka Jalan Udayana (21 April 2026): Bermodus pinjam motor untuk “urusan sebentar”, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban tanpa jejak begitu kunci berpindah tangan.

Jebakan Medsos Dasan Agung (29 April 2026): Pelaku menyasar korban melalui media sosial, mengajaknya bertemu di Bundaran Gerung, lalu menggiringnya ke sebuah kos-kosan di Dasan Agung. Begitu korban turun dari motor, PAA langsung tancap gas meninggalkan korban yang kebingungan.

Muslihat Cilinaya (15 Mei 2026): Menggunakan skenario dramatis, PAA meminjam motor korban di Cakranegara dengan dalih mendapat “tugas mendesak dari atasan”. Korban yang telanjur percaya akhirnya hanya bisa gigit jari saat menyadari motornya telah digadaikan.

Setelah berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Resmob, PAA akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Diruang interogasi, pelaku langsung “bernyanyi” dan membuat pengakuan mengejutkan: ia telah beraksi di 12 TKP berbeda di Pulau Lombok!

Kota Mataram menjadi wilayah jarahan favoritnya dengan total 10 tempat kejadian, sementara 2 aksi lainnya masing-masing dilancarkan diwilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.

“Saat ini baru tiga barang bukti kendaraan yang berhasil kami amankan sesuai dengan laporan resmi yang masuk ke Polresta Mataram. Namun, tim kami dilapangan masih terus bergerak secara intensif untuk memburu barang bukti lainnya,”tegas AKP I Made Dharma.

Petualangan licik pemuda asal Lombok Tengah ini dipastikan resmi berakhir di balik jeruji besi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan berantainya, PAA kini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Mengingat pengakuan pelaku yang mencapai belasan TKP, Polresta Mataram Polda NTB, mengimbau keras kepada masyarakat di Mataram, Lombok Tengah, maupun Lombok Timur yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna memperkuat berkas penyidikan.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *