LCN – Lombok Timur – NTB, Seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan dan mengaku sebagai anggota TNI berhasil diamankan oleh personel gabungan Unit Intel Kodim 1615/Lombok Timur, Provost Kodim 1615/Lotim, serta Polsek Selong, Kamis (25/06/2026).
Proses pengamanan berlangsung sekitar pukul 19.43 WITA bertempat disebuah rumah kost milik Sdr. Faturrahman diwilayah Pancor Lauk Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Terduga pelaku diketahui bernama Ro’id Fajrian (21), warga Wakul, Kecamatan Renteng, Kabupaten Lombok Tengah. Yang bersangkutan diamankan setelah adanya informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial Hijna Nazaria (22), warga Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Sebelumnya, sekitar pukul 17.30 WITA, Bati Ops Unit Intel Kodim 1615/Lotim Serka Achmad Sufyan menerima informasi dari Kanit Binmas Polsek Selong Aiptu Daud Subari terkait adanya seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI dan diduga terlibat kasus penganiayaan.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Danunit Intel Kodim 1615/Lotim Letda Arm Muslihin Yadi. Selanjutnya, dilakukan koordinasi bersama Kanit IK Polsek Selong Ipda Awaludin dan Kanit Binmas Polsek Selong untuk melaksanakan langkah pengamanan terhadap terduga pelaku.
Dalam pelaksanaan pencarian, Serka Achmad Sufyan juga berkoordinasi dengan Danru Provost Kodim 1615/Lotim Sertu Dedy Purnama untuk membantu proses pengamanan bersama personel Polsek Selong.
Sekitar pukul 19.43 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan dilokasi kost tanpa adanya perlawanan. Dari lokasi tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian loreng menyerupai atribut TNI, sepatu PDL, helm tempur, dua unit telepon genggam, satu tas ransel warna hitam, serta satu koper pakaian.
Usai diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban berupa penyikutan menggunakan lengan yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bagian lengan kanan dan lutut kaki kiri, serta adanya dugaan pengancaman.
Pihak berwenang memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.
(Orik / 002)








