Home / Berita POLRI / Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Sejumlah Pengusaha dan UMKM di Pulau Lombok 

Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Sejumlah Pengusaha dan UMKM di Pulau Lombok 

LCN – Mataram, – Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi diwilayah Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial BDSP (29), warga Kabupaten Lombok Utara yang tinggal di Kota Mataram, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, setelah diduga menipu sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM dengan mengatasnamakan pejabat Polda NTB.

Terduga yang diketahui tidak bekerja tersebut diamankan diwilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis malam (27/08/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang resah akibat aksi penipuan tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers didepan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (31/08/2026).

Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, modus yang digunakan BDSP, yakni menghubungi sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM melalui telepon maupun WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengaku sebagai salah satu pejabat kepolisian dilingkungan Polda NTB dan kemudian meminta sejumlah uang.

“Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang. Beberapa orang yang dihubungi kemudian merespons dengan mengirimkan uang ke rekening bank yang setelah ditelusuri ternyata milik ibu terduga,”jelas Arisandi.

Menariknya, ibu BDSP disebut tidak mengetahui perbuatan anaknya. Ia juga tidak mengetahui bahwa rekening atas namanya digunakan untuk menerima transfer uang dari para korban.

Aksi tersebut diketahui menyasar sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Tengah. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Meski nilai masing-masing transaksi relatif kecil, jumlah korban yang cukup banyak membuat total uang yang berhasil dikumpulkan terduga diperkirakan mencapai Rp10 juta.

“Kami masih mendata jumlah keseluruhan hasil tindak pidana penipuan ini, namun sementara dipastikan mencapai sekitar Rp10 juta,”ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, BDSP diduga tidak hanya menggunakan satu identitas. Polisi menemukan sejumlah nama pejabat dan anggota kepolisian yang dicatut untuk meyakinkan calon korban.

Diantaranya, pelaku mengaku sebagai Direktur Reskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, Kapolsek Sambalia, Kanit Polairud Pos Bangsal, KSPKT Polsek Tanjung, Wakapolres Lombok Utara, serta sejumlah perwira lainnya dijajaran Polda NTB.

Untuk menghindari pelacakan, pelaku juga menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda. Pola tersebut sempat menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi keberadaannya.

Namun, kerja keras Tim URC Puma Jatanras akhirnya membuahkan hasil. Setelah keberadaan BDSP berhasil dilacak, petugas bergerak dan mengamankannya di Karang Taliwang.

Kombes Pol. Arisandi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan sementara motif pelaku adalah persoalan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aksi tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan jaringan tertentu.

“Untuk sementara motifnya persoalan ekonomi. Namun penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan apakah tindak pidana ini merupakan bagian dari sebuah jaringan, “tegasnya.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut bukan semata-mata dilihat dari besar kecilnya kerugian yang dialami korban. Penggunaan identitas pejabat kepolisian dalam aksi penipuan dinilai telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat sekaligus berpotensi mencoreng nama institusi Polri.

“Pengungkapan ini bukan hanya karena besar kecilnya nilai kerugian korban, tetapi juga karena tindakan terduga telah membuat masyarakat resah,”imbuh Arisandi.

Atas dugaan perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polda NTB, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon maupun pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat atau anggota kepolisian dan kemudian meminta sejumlah uang.

Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui jalur resmi sebelum memenuhi permintaan apa pun, terlebih jika berkaitan dengan transfer uang.

“Jangan mudah percaya terhadap telepon ataupun WhatsApp yang meminta sesuatu atau sejumlah uang dari orang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas,”tegas Direktur Reskrimum Polda NTB.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *