LCN – Lombok Timur – NTB, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi dalam rangka membahas langkah strategis penyelesaian berbagai permasalahan agraria, khususnya yang terjadi di wilayah Sembalun dan Sambelia. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur, Rabu (02/09/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekda Lombok Timur Drs. H. M. Juani Taufik, M.AP., Kepala Badan Kesbangpoldagri Lombok Timur Drs. H. Mustafa, Asisten I Setda Lombok Timur Ahyan, Kepala ATR/BPN Lombok Timur Supriyadi, S.SiT., M.A.P., QRMP beserta staf, serta Dandim 1615/Lotim yang diwakili Pasi Ops Kapten Czi Isa Ansyari. Turut hadir Kabag Ops Polres Lombok Timur AKP I Gede Suardika, Kabag TU Pemkab Lombok Timur Subhan, dan sekitar 15 peserta rapat.
Rapat dimulai pukul 09.23 Wita. Dalam arahannya, Sekda Lombok Timur menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum untuk membahas sekaligus mencari solusi terhadap berbagai permasalahan agraria yang masih terjadi diwilayah Kabupaten Lombok Timur.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah permasalahan lahan diwilayah Sembalun, khususnya terkait eks HGU PT Sembalun Kusuma Emas (SKE). Menurut Sekda, persoalan tersebut memiliki kompleksitas tersendiri dan membutuhkan penanganan secara terkoordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, serta unsur terkait lainnya.
Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk keterlibatan ATR/BPN dalam aspek administrasi dan penerbitan dokumen pertanahan.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Lombok Timur Supriyadi menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal berkomitmen membantu masyarakat sekaligus menjadi mediator dalam penanganan konflik agraria. ATR/BPN juga telah menyusun materi mengenai reforma agraria sebagai pedoman bersama agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang sama dalam menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan validitas data. Menurutnya, pemerintah tidak mengejar kecepatan semata, tetapi lebih mengutamakan ketepatan agar setiap tahapan penyelesaian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Data yang valid dan riil menjadi kunci. Dari data tersebut negara memiliki dasar dan mekanisme dalam menyelesaikan konflik agraria,”demikian pokok penjelasan Kepala ATR/BPN Lombok Timur.
Dalam rapat juga dibahas sejumlah aspek penting, antara lain keabsahan kepemilikan dan perolehan tanah, kesesuaian luas lahan, serta pentingnya memastikan setiap proses administrasi hingga penerbitan sertifikat dilakukan sesuai regulasi.
ATR/BPN Lombok Timur juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam upaya memperoleh dukungan dan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk penyelesaian konflik agraria di Lombok Timur.
Dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat, Kabag Ops Polres Lombok Timur AKP I Gede Suardika menyampaikan bahwa setiap kegiatan tim dilapangan perlu dikoordinasikan dengan unsur pengamanan. Hal tersebut penting mengingat penyelesaian persoalan agraria bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dinamika dilapangan.
Senada dengan hal tersebut, Pasi Ops Kodim 1615/Lotim Kapten Czi Isa Ansyari menyampaikan Kodim 1615/Lotim siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan agraria. Apabila tim turun ke lapangan, koordinasi dengan Kodim maupun Koramil setempat diperlukan agar dapat dilakukan pemantauan situasi serta pendekatan persuasif kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi sebelum munculnya konflik.
Dalam kesimpulan rapat, Sekda Kabupaten Lombok Timur selaku Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA akan membawa surat rekomendasi penyelesaian sengketa lahan dari Bupati Lombok Timur kepada Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Untuk persoalan lahan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) di Kecamatan Sembalun, penyelesaian ditargetkan dapat dirampungkan pada akhir tahun 2026 dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan hasil pendataan yang valid.
Selanjutnya, pada September 2026, Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) GTRA akan turun ke lapangan. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kondisi riil dilapangan, termasuk mengetahui penggarap serta luasan lahan yang dimanfaatkan masyarakat pada area eks HGU PT Sembalun Kusuma Emas.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Sembalun dan Sambelia akan mengedepankan prinsip “ketepatan diatas kecepatan”, dengan mengutamakan data riil lapangan, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi inventarisasi, serta sinergi seluruh pihak,”ujarnya.
(Orik / 002)







