LCN – Mataram, — NTB, Modus penyelundupan barang kena cukai ilegal ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) lewat jalur laut kembali dibongkar. Tim Gabungan Intel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram bersama Kantor Bea Cukai Mataram mencegat satu unit truk bermuatan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang baru turun dari kapal roro di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita sedikitnya 560.000 batang rokok ilegal berbagai merek dengan estimasi nilai barang mencapai Rp831,6 juta. Langkah cepat tim gabungan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai, pajak rokok, dan PPN hingga Rp541,8 juta.
Danlanal Mataram Kolonel Laut (P) Eko Darmawan, S.T., M.Si., mengungkapkan penyergapan ini berawal dari intaian tajam tim intelijen terkait adanya pengiriman barang tanpa dokumen resmi dari Jawa menuju Lombok.
“Informasi intelijen menyebutkan ada indikasi pengangkutan rokok tanpa cukai yang menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju Pelabuhan Lembar menggunakan armada KM DLN Oasis,”ujar Danlanal Mataram melalui keterangan resminya.
Instruksi tegas pun langsung diturunkan kepada Perwira Seksi Intelijen (Pasintel) Lanal Mataram, Mayor Laut (KH) Muhammad Bono, untuk berkoordinasi erat dengan pihak Bea Cukai Mataram demi menyergap target di pintu masuk dermaga.
Operasi senyap yang dimulai sejak Jumat (02/10/2026) malam itu berbuah hasil saat kapal sandar di Dermaga Nusantara 2 Pelabuhan Lembar menjelang tengah malam.
Sekitar pukul 23.58 WITA, petugas gabungan yang bersiaga langsung mengunci pergerakan satu unit truk Hyundai berpenampilan mencolok—berkepala biru, bertutup bak belakang putih, serta terbungkus rapat terpal hijau dengan nomor polisi B 9024 UYU.
Memasuki Sabtu (03/10/2026) dini hari pukul 00.34 WITA, tim berhasil mencegat pengemudi truk berinisial HTY (46), asal Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Tak bisa berkutik saat diinterogasi secara intensif, HTY akhirnya mengakui bak truk yang dibawanya berisi tumpukan rokok ilegal.
Untuk menghindari kerumunan dan menjaga keamanan barang bukti, truk beserta sopir langsung digiring menuju Mako Lanal Mataram malam itu juga.
“Rincian 560 Ribu Batang Rokok Sitaan”
Proses pencacahan (real count) yang rampung pada sabtu siang pukul 11.15 WITA mencatat sebanyak 35 karung/koli rokok tanpa pita cukai berisikan enam merek berbeda, yaitu Premium Bold, 26 koli (416.000 batang), Hummer, 4 koli (69.000 batang), King Marmut, 2 koli (32.000 batang), Master Black, 1 koli (16.000 batang), Marbol, 1 koli (16.000 batang), Pharlap, 1 koli (16.000 batang).
Danlanal Mataram menegaskan, penindakan tegas ini berlandaskan Undang – Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pergub NTB No. 4 Tahun 2010 terkait DBHCHT, serta Perda NTB No. 12 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Keberhasilan ini sebagai bukti nyata sinergitas dan soliditas TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai dalam mengawal jalur laut NTB, sekaligus melindungi penerimaan negara dari aksi penyelewengan hukum,”tegas Kolonel Laut (P) Eko Darmawan.
Guna penyidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti berupa truk, ratusan ribu batang rokok ilegal, beserta pengemudi kini diserahterimakan penuh ke Kantor Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.
(Orik / 002)







