LCN – Mataram, — Jejak dingin jeruji besi rupanya tak cukup memberi efek jera bagi seorang laki – laki di Mataram. Hanya demi kembali menguasai bisnis haram, pria yang berstatus residivis kasus narkoba ini kembali dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, saat bersembunyi di sebuah kamar kos di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Senin (19/10/2026).
Penggerebekan tersebut tak hanya membanting langkah sang residivis, tetapi juga membongkar barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 4,71 gram, perlengkapan transaksi, hingga lembaran uang tunai yang diduga kuat hasil peredaran gelap narkotika.
Runtuhnya persembunyian sang residivis berawal dari keberanian dan keresahan masyarakat sekitar yang mencium aktivitas mencurigakan di area rumah kos tersebut. Tak ingin wilayahnya dicemari bisnis barang haram, warga bergerak cepat memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan berdarah dingin tersebut.
“Benar, kami mengamankan seorang residivis kasus narkoba dalam pengungkapan hari ini di salah satu kamar kos di wilayah Monjok. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 4,71 gram beserta barang bukti pendukung dan sejumlah uang tunai,”tegas AKP Abisatya saat dikonfirmasi, Senin sore.
Ia pun mengapresiasi tinggi peran aktif masyarakat yang berani bersuara membentengi lingkungannya dari bahaya narkoba.
“Ini bukti nyata sinergi dan dukungan masyarakat terhadap pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Mataram,”tambahnya.
Akibat perbuatan berulangnya, pelarian sang residivis kini resmi berakhir di balik jeruji besi. Polresta Mataram Polda NTB, menjerat pelaku menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini sekaligus mempertegas komitmen Polresta Mataram dalam mengobarkan semangat: “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.”
(Orik / 002)







