LCN – Lombok Utara – memasuki masa tenang Pemilukada serentak Tahun 2024, Polres Lombok Utara Polda NTB, dampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK), Minggu 24/11/2024.
Kegiatan penertiban dan pembersihan APK ini berlangsung mulai tanggal 24 hingga tanggal 26 November 2024, dan dilaksanakan diseluruh Kecamatan Lombok Utara.
Adapun pelaksana kegiatan tersebut yaitu, KPU Kabupaten Lombok Utara, Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Panwascam masing – masing Kecamatan, dan Pol PP yang didampingi dari TNI dan Polri.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Intelkam Polres Lombok Utara, AKP I Ketut Artana, SH., menyampaikan “Alat peraga kampanye (APK) merupakan alat yang digunakan oleh para calon dalam kampanye politik untuk mempromosikan diri,menarik simpatisan dari masyarakat dan pesan-pesan kampanye para calon kepada pemilih,”ucap Kasat Intel
“Kegiatan dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan APK dari berbagi pasangan calon Bupati maupun Gubernur dapat dibersihkan disamping itu meminta kepada seluruh paslon maupun partai pendukung untuk membersihkan atau membuka sendiri baliho atau pamplet yang terpasang tersebut setelah berakhirnya masa kampanye,”imbuhnya.
(Orik / LCN)