LCN – Mataram, – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Polda Nusa Tenggara Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pelayanan Informasi Publik, Kamis, 29 Oktober 2026.
Penandatanganan PKS ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung implementasi dan keberlanjutan Proyek Perubahan PINTAR (Pelayanan Informasi – Normatif, Terukur, Akuntabel, Responsif), yang diinisiasi oleh Pembina Ni Kom. Three Ayu Juniartini, S.P., S.Ag., M.I.Kom., peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVI Tahun 2026.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara Polda NTB dan Komisi Informasi Provinsi NTB dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta kualitas tata kelola pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui PKS ini, kedua lembaga diharapkan dapat mengembangkan kerja sama yang berkelanjutan dalam bentuk koordinasi, konsultasi, pembinaan, dan peningkatan kompetensi pengelola informasi publik, termasuk dalam penerapan keterbukaan informasi, klasifikasi informasi, dan pelaksanaan uji konsekuensi.
Dalam kaitannya dengan Proyek Perubahan PINTAR, penandatanganan PKS menjadi bentuk nyata penguatan kolaborasi lintas sektoral sekaligus mendukung penerapan Pedoman Pelayanan Informasi Publik Polda NTB secara konsisten di tingkat Polda maupun Polres/Polresta jajaran.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari strategi keberlanjutan PINTAR agar perubahan yang telah dibangun tidak berhenti pada tahap implementasi, tetapi terus dikembangkan melalui kemitraan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan evaluasi pelayanan informasi publik secara berkesinambungan.
Dengan adanya PKS tersebut, diharapkan pelayanan informasi publik di lingkungan Polda NTB dan jajaran semakin profesional, transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
(Orik / 002)







