LCN – Mataram, NTB – Tim Opsnal Sat resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan, penyalahgunaan peredaran gelap narkotika jenis shabu diwilayah Kota Mataram. Sabtu 07/12/2024, Polisi berhasil mengungkap melalui penggerebekan ditiga lokasi berbeda, mengamankan lima orang terduga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan.
Penggerebekan pertama dan kedua dilakukan disebuah kos-kosan di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara. Tim Opsnal menggeledah kamar dilantai tiga dan lantai dua kos-kosan tersebut. Lokasi ketiga yakni, sebuah rumah diwilayah karang bagu, cakranegara.
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 6,93 gram. Selain itu, turut diamankan alat konsumsi shabu, perangkat komunikasi serta sejumlah uang tunai.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan tiga perempuan, yakni (TA), (APS), dan (FSK), serta dua laki-laki yaitu, (LA) dan (YDA). Kelimanya ditangkap saat tengah asyik berpesta sabu dikamar kos,”paparnya.
Hasil tes urine kelima terduga pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.
Penggerebekan ini menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di Kota Mataram. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian diharapkan terus berlanjut guna menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh Narkoba,”tutupnya.
(Orik / LCN)