LCN – Nunukan, – Disekitar patok perbatasan RI-Malaysia Nomor A685, Desa Sekaduyan Taka, 11/12/2024. Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilakukan penggagalan pengiriman dua orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal oleh personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, hari ini, Senin 16/12/2024.
Operasi ini bermula saat Letda Arm Toffano Adita Bangun, Komandan Pos Gabma Simanggaris, memerintahkan dua personelnya, Sertu Muhammad Ilham dan Praka Iswanto, untuk melaksanakan patroli keamanan dijalur tikus dekat patok perbatasan. Jalur ini kerap digunakan sebagai rute ilegal menuju Malaysia.
Selama patroli, personel melihat dua laki-laki mencurigakan yang membawa ransel dan berjalan di pinggiran tebing menuju arah jalur tikus. Kedua pria tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan dokumen. Setelah diperiksa, keduanya, yang diketahui bernama Yopi Mari (54) tahun dan Dino Fahriternyata (16) tahun, tidak memiliki dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk bekerja diluar negeri.
Sertu Muhammad Ilham segera melaporkan penemuan tersebut kepada Letda Arm Toffano. Selanjutnya, kedua CPMI ilegal itu dibawa ke Pos Gabma Simanggaris untuk diproses lebih lanjut. Setelah pemeriksaan awal, mereka diserahkan kepada pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk penanganan lebih lanjut,”tutupnya.
(Orik / LCN)