LCN – Mataram, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika diwilayah hukumnya. Satu orang berinisial (H) laki – laki umur (53) tahun warga karang bagu, ditangkap. Selasa (07/01/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, atas dugaan menjadi pengedar shabu.
Seorang laki – laki paruh baya ini diringkus petugas saat menunggu pembeli disebuah gang dikawasan karang bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram. Dari tangannya, polisi menemukan sebuah dompet kecil dalam saku celananya berisi beberapa plastik klip yang digunakan membungkus shabu dengan berat bruto 7,78 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,”ungkapnya Rabu (08/01/2025).
Tak hanya melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan, petugas juga menyambangi kediaman (H) yang tak jauh dari tempat ia ditangkap. Dari rumah tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa alat konsumsi shabu, plastik klip kosong, handpone dan uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Saat ini, terduga pelaku (H) sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Lebih lanjut, Ngurah mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan dilingkungan mereka. “Kesadaran masyarakat untuk melaporkan peredaran Narkoba sangat membantu kami dalam memutus rantai distribusi barang haram ini, “ujarnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba diwilayahnya. Masyarakat dihimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya Narkoba,”tutupnya.
(Orik / LCN)