Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika

Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika

LCN – Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara bersama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB. ringkus sorang laki – laki yang diduga terlibat aksi pencurian dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah bengkel di Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, (09/01/2024).

Terduga pelaku (AA) Alias (M) ditangkap oleh Sat Res Narkoba saat Sat Reskrim (Tim Puma) melaksanakan penangkapan terhadap pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara IPTU I Putu Sastrawan, SH., menyampaikan “kami mendapat informasi dari Tim Puma Sat Reskrim bahwa telah mengamankan Pelaku (AA) Alias (M) sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian, dan di lokasi penangkapan ditemukan 2 poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu.

“Terhadap terduga pelaku dan barang bukti kami amankan dan sedang mejalani proses lebih lanjut dan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, Tetang Narkotika

Terduga pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tutupnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *