LCN – Jakarta, Seminar Nasional (Meet The Expert)Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Prof.apt.Diana Laila.R.,M.Farm.,Ph.D membuka seminar nasional Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) pada Sabtu (2 Agustus 2025) yang diselenggarakan secara live di Auditorium lt.3 UTA’45. Adapun seminar ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa saja, tetapi juga oleh dokter, dosen dan tenaga ahli dan praktisi kesehatan dan profesi lainnya.
Seminar nasional ini mengangkat tema “Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Peayanan Kesehatan Oleh Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan”.Rektor menyampaikan bahwa seminar nasional yang melibatkan mahasiswa S3 dan S2 Hukum UTA’45 sebagai penyelenggara merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka kontribusi dalam kancah akademis kelimuan khususnya hukum kesehatan.
Didahului acara penandatanganan MOU antara UTA’45 dengan Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan (ADHKI oleh Dr. M. Nasser, SpKK, D.Law) dan MOU antara UTA’45 dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI oleh Dr. Firman Wijaya, SH,MH). Dilanjutkan dengan acara Launching 5 Pusat Studi UTA’45 yaitu:
Pusat Studi Halal dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG)
Pusat Studi Hukum Kesehatan dan Bioetika
Pusat Studi llmu Hukum dan Kriminologi
Pusar Paltihan Mediasi dan Arbitrase
Perkumpulan Pusat Mediator dan Arbiter Kesehatan, Syariah dan sektor keuangan.
Hadir dan turut memberikan kontribusi kelimuan dari ahli dan pakar :
Sambutan dari Ketua YPT UTA’45 Jakarta Drs. Bambang Sulistomo, S.Ip, M.Si
Sambutan Dekan FH UTA’45 Dr. Wagiman, SH,MH.
Sambutan Prof Nur Azizah selaku Gubes UTA ‘45, Keynote Speaker dari Dr.M.Nasser , SpKK, D.Law dan Prof Dr Yasmirah Mendasari Saragih, ,SH,MH,.Pembicara dari Prof Dr Hamidah Abdurahman, SH.,M.Hum, dr. Riki Tsan, Sp.M, MH, Adv.dr. M.Djunaedi, Sp.N,SH,MHKes,C.Med, Inna Noor Inayati, S.ST,MHKes, dr. Adrian Maleakhi Husada,MH, Dian Indraini Hidayat,MKM,Fisqua dan para moderator dari mahasiswa S3 2025 UTA’45.
Dalam Seminar Nasional ini meyiratkan bahwa setiap profesi harus dilaksanakan berdasarkan etika dan hukum yang berlaku di tenaga profesinya masing-masing baik dokter, perawat, maupun apoteker. Agar tidak terjadi medical error, mal praktek atau sengketa medis maka setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan harus melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang dan peraturan pemerintah serta peraturan yang berlaku disetiap profesi yang ada,”tutupnya.
(Orik / LCN)