LCN – Mataram, – Kisah damai yang berakhir tragis terjadi di Mataram. Seorang mahasiswa bernama (AM) laki – laki umur (24) tahun nyaris kehilangan nyawa setelah ditikam dibahu kirinya oleh laki – laki yang kebetulan memiliki nama sama, yakni (AM) alias Eros umur (25) tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K.S.I.K., menyampaikan yang membuat kasus ini heboh, penusukan brutal tersebut terjadi tak lama setelah keduanya berkonflik dan sempat menyelesaikan masalah di kantor Polda NTB.
Terduga pelaku, Eros, yang berasal dari Dompu, berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram dikampung halamannya setelah melarikan diri melintasi kabupaten,”terang Regi.
Lebih lanjut, Regi mengungkapkan Insiden mencekam ini berawal dari perselisihan antara EROS dan pacarnya dengan korban, Aris, yang sebenarnya sudah mencapai titik temu di Markas Polda NTB.
Menurut kronologi dari kepolisian, setelah meninggalkan Polda, EROS disebut mengeluarkan perkataan yang memancing amarah korban. Korban, Aris, kemudian menantang Eros untuk berkelahi,”paparnya.
“Mereka awalnya sudah clear (selesai) di Polda. Namun, terlapor (Eros) terlalu banyak bicara di luar, sehingga korban mengajak berkelahi,” jelas laporan yang diterima.
Masih kata Regi, Tantangan itu berujung fatal pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Keduanya menuju sebuah kos di Jalan. Swasembada Gang. 4A, Kelurahan, Kekalik Jaya, Mataram, diikuti oleh para saksi.
Saat berada didalam kos, (AM) alias Eros secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau dapur kecil! Tanpa ampun, pisau itu langsung dihujamkan ke arah bahu kiri korban.
Korban yang bersimbah darah berhasil menyelamatkan diri dan lari. Pelaku sempat berusaha mengejar, namun aksinya dihadang oleh seorang saksi bernama, Erma. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan penusukan tersebut ke Polresta Mataram.
Menyadari perbuatannya, (AM) alias Eros segera melarikan diri dari Kota Mataram dan kabur ke kampung halamannya di Dusun OO Barat, Desa OO, Kecamatan Dompu.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, melacak keberadaan terduga pelaku. Tanpa membuang waktu, Tim langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Dompu.
“Pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 24.00 WITA, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku di Dompu tanpa perlawanan,”jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat dari penganiayaan biasa,”pungkasnya.
(Orik / LCN)






