Home / Hukrim / GEDOR DUA TKP! Pengedar Narkoba Wanita di Lotim Diringkus dalam ‘Operasi Senyap’, Sabu 11 Gram Lebih Disita

GEDOR DUA TKP! Pengedar Narkoba Wanita di Lotim Diringkus dalam ‘Operasi Senyap’, Sabu 11 Gram Lebih Disita

LCN – Lombok Timur, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) Polda NTB, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Lenek dan Pringgasela. Dalam “Operasi Senyap” yang digelar Sabtu (25/10/2025) malam, seorang wanita berinisial RS yang diduga kuat berperan sebagai pengedar diringkus didua lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, IPTU Pedy Miharja, SH., menyampaikan, ​Penangkapan ini terbilang dramatis karena tim Opsnal harus bergerak cepat dari lokasi transaksi dipinggir jalan hingga melakukan penggeledahan lanjutan dirumah terduga pelaku

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim Polda NTB, tentang aktivitas mencurigakan di Pinggir Jalan Jurusan Jurit-Lendang Nangka, Pringgasela, yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu,”papar Pedy.

Masih kata Pedy, ​Kanit II Sat Resnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, memimpin tim segera melakukan penyelidikan. Tepat pukul 23.30 Wita, terduga pelaku RS (Perempuan, Wiraswasta) berhasil diamankan.

​Awalnya, penggeledahan badan terhadap terduga pelaku RS tidak membuahkan hasil. Namun, kecurigaan petugas terbukti saat menggeledah sepeda motor Honda Beat DR 2617 IE milik terduga pelaku. Didalam kantong motor, petugas menemukan, satu ​bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua plastik warna hitam, satu buah HP android.

​Tak berhenti di TKP pertama, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah RS di Dusun Ramban Biak, Lenek. Dikamar tidur terduga pelaku RS, petugas kembali menyita barang bukti penting: satu buah alat hisap (Bong) dan satu buah tas warna hitam.

​Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencolok, mencapai 11,15 gram, jumlah yang signifikan untuk level pengedar ditingkat kecamatan.

​Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku RS mengakui perannya sebagai pengedar yang beroperasi disekitar wilayah Lenek. Ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di Kecamatan Lenek,”terangnya.

​Kini, terduga pelaku RS beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lotim. Pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan interogasi mendalam untuk membongkar jaringan pemasok berinisial T.

​Melaksanakan tes urine untuk memastikan status pemakaian RS. Melakukan uji laboratorium (uji lab) terhadap barang bukti sabu.

“Komitmen kami jelas, akan membasmi jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya,”tegas Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., menanggapi pengungkapan kasus ini.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *