LCN – Lombok Timur – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur Polda NTB, berhasil membongkar jaringan peredaran sabu diwilayah Keruak. Seorang pengedar berinisial S umur (35) tahun dibekuk dirumahnya pada Rabu lalu, dengan barang bukti yang mengejutkan: 59 paket sabu siap edar dengan berat total 13,47 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Dana Rasa, Kecamatan Keruak. Rumah tersebut, yang diketahui milik S, sering dijadikan tempat transaksi barang haram. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Syamsul Hadi, langsung bergerak cepat.
Sekitar pukul 15.30 WITA, tim menggerebek rumah S. Setelah mengamankan S dan memanggil saksi-saksi setempat, polisi melakukan penggeledahan. Awalnya, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada tubuh pelaku. Namun, kecurigaan polisi terbukti saat menggeledah motor Honda Vario milik S yang terparkir dihalaman.
Didalam jok motor, polisi menemukan tiga kotak merah. Saat dibuka, isinya membuat mata terbelalak: puluhan paket sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip. Kotak pertama berisi 25 paket, kotak kedua 21 paket, dan kotak ketiga 13 paket. Total ada 59 paket yang diduga kuat adalah sabu, siap disebar ke para pecandu.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit motor, sebuah handphone Vivo, dan uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.Menurut informasi yang didapat dari penyelidikan awal, S mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang juga tinggal di wilayah Keruak.
Saat ini, S dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar pemasok utama berinisial A, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin merajalela. S kini terancam hukuman berat atas perbuatannya sebagai pengedar narkotika,”pungkasnya.
(Orik / LCN)