LCN – Pekat, – NTB, Kepala Desa Tambora meminta agar proses tindak lanjut terkait surat pembebasan lahan yang saat ini digunakan sebagai area pemukiman masyarakat dapat segera diselesaikan oleh pihak KPH Wilayah 6. Permintaan tersebut disampaikan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan status lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun, Rabu 08/04/2026.
Menurut Kepala Desa Tambora, Johansah lahan yang dimaksud merupakan kawasan yang sudah lama dihuni masyarakat setempat dan menjadi pusat perkembangan permukiman baru.
Namun, karena wilayah tersebut
masih tercatat sebagai bagian dari kawasan kehutanan yang berada dibawah kewenangan KPH Wilayah 6, maka diperlukan langkah administratif yang jelas untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat.
“Kami berharap pihak KPH Wilayah 6 memberikan respons atas surat pembebasan lahan yang telah kami ajukan. Masyarakat membutuhkan kepastian agar tidak lagi diliputi kekhawatiran mengenai status tempat tinggal mereka,”ujar Kades Tambora dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa telah menyusun dan mengirimkan dokumen pendukung yang berisi peta wilayah, data kepala keluarga, serta kronologi pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai bukti bahwa area tersebut telah berkembang menjadi kawasan hunian yang memiliki fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, tempat ibadah dan sarana umum lainnya.
Lebih lanjut, pemerintah desa berharap adanya koordinasi yang lebih intens antara pihak desa, kecamatan, dan KPH Wilayah 6 untuk membahas mekanisme penyelesaian hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kades Tambora menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan pembebasan lahan ini adalah melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya sengketa dikemudian hari.
“Kami menunggu tindak lanjut resmi dari KPH Wilayah 6. Semoga proses ini berjalan lancar dan membawa kepastian bagi warga,”tutupnya. Dengan adanya respons cepat dari instansi terkait, masyarakat berharap masalah ini dapat segera menemukan titik terang.
(Orik / 002)








