Home / Berita POLRI / Kasat Lantas Polres Lombok Timur: STOP Motor untuk Anak! Polisi Libatkan Walidata Cegah Risiko Fatalitas Dini di Lotim.”

Kasat Lantas Polres Lombok Timur: STOP Motor untuk Anak! Polisi Libatkan Walidata Cegah Risiko Fatalitas Dini di Lotim.”

LCN – Lombok Timur, – Kepolisian Resor Lombok Timur, Polda NTB, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengambil tindakan tegas namun persuasif untuk menghentikan maraknya pengendara roda dua dibawah umur. Kasat Lantas Polres Lotim, AKP Rahman Virga, menegaskan bahwa penindakan kini tidak hanya menyasar anak yang melanggar, tetapi juga memanggil wajib orang tua mereka.

​”Kami bedakan treatment-nya. Kalau yang dibawah umur, orang tuanya kami panggil. Mereka harus hadir saat pengambilan kendaraan yang kami tilang,”ujar AKP Rahman Virga.

​Langkah ini diambil setelah polisi menilai edukasi dan nasihat dari petugas seringkali kurang efektif terhadap pengendara usia dini. Polisi berharap teguran langsung dari orang tua akan lebih mengena.

​”Anak-anak dibawah umur ini masa-masanya mencari jati diri. Kalau orang tuanya yang menegur, itu akan lebih masuk. Kami ingin mengajak seluruh warga Lombok Timur sadar, memberikan akses kendaraan kepada anak dibawah umur sebagai tindakan yang tidak tepat karena risikonya terlalu tinggi,”tegasnya.

​AKP Virga menyoroti risiko fatalitas kecelakaan. Ia memperingatkan, jika pelanggaran lalu lintas masih bisa dimaklumi, kecelakaan dengan luka berat atau meninggal dunia akan menjadi penyesalan seumur hidup.

“Mereka [anak-anak] semua aset bangsa dan juga bagian dari Indonesia Emas. Kami tidak ingin aset ini sia-sia hanya karena diberikan akses cuma-cuma saja,”tandasnya, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengendalikan putra-putri mereka.

​​Selain motor, Kasat Lantas juga menyoroti bahaya baru, yakni penggunaan sepeda listrik yang dikendarai oleh anak-anak usia jauh lebih muda dijalan raya.

​”Sepeda listrik kelihatannya seperti mainan, padahal banyak digunakan dijalan raya. Ini lebih mengkhawatirkan karena usianya lebih muda lagi,”ungkapnya.

​Polisi mengingatkan bahwa sesuai aturan, sepeda listrik hanya boleh digunakan dikawasan tertentu seperti dalam kompleks, perumahan, atau area pabrik, bukan dijalan raya.

​​Untuk menekan masalah ini, Satlantas Lombok Timur Polda NTB, kini juga melibatkan para dealer sepeda listrik. Melalui program inovasi, dealer diwajibkan memasang informasi aturan penggunaan sepeda listrik yang benar.

​”Kami tidak bisa melarang penjualannya, tapi kami bisa memberikan edukasi. Kalau ada dealer yang tidak memasang aturan ini, silakan dilaporkan, kami akan tindak lanjuti,”tutup AKP Virga, seraya menyampaikan rencana ke depan untuk memperluas edukasi langsung ke sekolah-sekolah agar penanaman budaya berkendara yang aman dapat tercapai dari segala pihak.

 

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *