Home / Hukrim / PAGAR DARI SABU! Dua Orang di Monjok Mataram Nyaris Lolos dari Kepungan Polisi

PAGAR DARI SABU! Dua Orang di Monjok Mataram Nyaris Lolos dari Kepungan Polisi

LCN – Mataram – Dini hari yang sunyi di Kelurahan Monjok, Kota Mataram, tiba-tiba pecah oleh aksi penggerebekan dramatis. Dua laki – laki berinisial CI umur (34) tahun dan H umur (47) tahun yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, tak berkutik saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, menyergap mereka, Senin dini hari (08/09/2025).

Aparat bergerak cepat setelah mendapat laporan warga. Informasi intelijen menyebutkan, lokasi ini kerap menjadi sarang transaksi narkoba. Dibawah arahan Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, tim langsung menyusun strategi untuk menutup semua jalur pelarian.

​”Kami temukan barang bukti sabu seberat 5,40 gram di lokasi. Jumlah yang signifikan untuk peredaran di wilayah ini,” ujar I Gusti.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk alat isap, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kedua pria itu langsung digelandang ke Mapolresta Mataram.

I Gusti menegaskan, penangkapan ini, pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di Mataram. “Peran kedua pelaku masih kami dalami. Namun, mereka bukan sekadar pemakai, tapi merupakan bagian dari rantai pasok yang merusak masyarakat, “tegasnya.

CI dan H kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara sudah menanti mereka dibalik jeruji besi. Keberhasilan Polresta Mataram ini menjadi bukti komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,”tandasnya.

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *