Pastikan Tidak Ada Aplikasi Judi Online, HP Seluruh Prajurit Kodim 0105/Abar Di Cek Secara Fisik Satu Persatu

Pastikan Tidak Ada Aplikasi Judi Online, HP Seluruh Prajurit Kodim 0105/Abar Di Cek Secara Fisik Satu Persatu

TimCyber— Aceh Barat – Berdasarkan Perintah Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr (Han) untuk memastikan tidak ada aplikasi atau pengguna situs Judi Online, Handphone (HP) Prajurit Kodim 0105/Abar disidak dan di cek langsung secara fisik satu persatu oleh Staf Intel dan Unit Intel beserta Provoost bertempat di Lapangan Apel Makodim setempat yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (6/11/2024)

Langkah ini dilakukan untuk memastikan secara nyata bahwa tidak ada Prajurit yang terlibat dalam aktivitas Judi Online, pasalnya, akhir – akhir ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah termasuk warning dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si.

Dandim 0105/Abar Letkol Inf Hendra Mirza, S.E., M.Si., melalui Pasi Intel Kapten Inf Hermanto, S.H., yang memimpin pemeriksaan mendadak ini menegaskan bahwa pengecekkan Telephone seluler atau HP seluruh Prajurit secara fisik ini tidak hanya sebatas melaksanakan perintah Pangdam IM saja, namun yang paling fundamental adalah sebagai upaya deteksi dini dan cegah dini agar tidak ada Prajurit yang terlibat dalam perjudian online apapun itu bentuknya.

“Pengecekkan secara fisik ini adalah langkah preventif sekaligus memastikan bahwa tidak ada satupun Anggota jajaran Kodim 0105/Abar yang terlibat, karena Judi Online saat ini sangat marak serta meresahkan di sendi – sendi kehidupan sosial masyarakat dan bisa menyasar siapa saja. Dampak Judi Online ini sangatlah tragis mulai dari merusak moral dan menghancurkan moril. Kita tidak ingin itu terjadi, jika ada yang terlibat maka akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku sesuai STR Pangdam IM”, gamblang Pasi Intel

Dengan adanya pengecekkan seperti ini, lanjut Pasi Intel, diharapkan para Anggota dapat menjauhi segala bentuk aplikasi Judi daring (Online) sesuai yang tertuang dalam UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang informasi dan transaksi elektronika.

“Sebelumnya kita juga telah melakukan pengecekkan serupa dan ke depan secara continue kita akan terus memantau dan melakukan sidak secara berkala. Sehingga, dapat kita pastikan bahwa HP para Anggota bersih dan tidak ada yang berbau aplikasi Judol, terutama Babinsa. Jika Babinsanya disiplin tidak ada yang bermain Judol, maka bisa menghimbau masyarakat binaannya ataupun keluarga tercintanya agar melakukan hal yang sama untuk tidak lagi bermain Judi Online”, pungkas Pasi Intel

Dalam kesempatan ini, Pasi Intel juga memberikan warning apabila ada oknum Prajurit yang kedapatan bermain Judol, maka Komandan Satuan akan menindak tegas secara berjenjang hingga ke Satuan Atas.

( R–LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *