LCN – Lombok Utara – Sebuah kasus memilukan menggemparkan warga Kabupaten Lombok Utara. Seorang perempuan penyandang disabilitas ditemukan hamil dan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Diduga kuat korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Korban yang telah menderita stroke selama 14 tahun itu diketahui tinggal seorang diri dan memiliki keterbatasan komunikasi. Meski secara fisik masih mampu berjalan, kondisinya membuatnya sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Tragisnya, kehamilannya baru diketahui sesaat sebelum ia meninggal dunia.
Polres Lombok Utara kini tengah menyelidiki kasus ini secara intensif. Terduga pelaku, yang mengejutkan publik karena merupakan suami dari sepupu korban, telah menyerahkan diri ke pihak berwajib Jumat, 25 April 2025, dengan didampingi tokoh masyarakat setempat.
“Benar, yang bersangkutan telah menyerahkan diri. Ini langkah awal penting untuk mencegah konflik sosial dan menjaga ketertiban di masyarakat,”ujar Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean S.Tr.K., S.I.K.
Informasi sementara menyebutkan bahwa korban dan terduga pelaku tinggal bersebelahan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan dan kerentanan korban. Diketahui pula bahwa istri pelaku baru saja pulang dari Arab Saudi saat bulan Ramadan, menambah kompleksitas latar belakang kasus ini.
Pihak kepolisian menekankan bahwa penyelidikan akan menggali lebih dalam mengenai unsur paksaan, kekerasan, atau kemungkinan relasi kuasa yang terjadi. Polisi juga berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban yang tak mampu membela diri karena keterbatasan fisik dan komunikasi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyandang disabilitas masih sangat rentan terhadap kekerasan seksual, bahkan dilingkungan terdekatnya sendiri.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Kami pastikan kasus ini diusut tuntas,”tegas AKP Punguan.
Publik menanti kejelasan dan keadilan dalam kasus ini. Sementara itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil langkah-langkah yang dapat mengganggu proses hukum yang tengah berjalan,”ujar Pungun.
(Orik / LCN)