Home / Hukrim / Petualangan Berakhir Horor, WNA Hongaria Ditodong Badik di Jalur Pantai Pink

Petualangan Berakhir Horor, WNA Hongaria Ditodong Badik di Jalur Pantai Pink

LCN – Mataram, – Liburan eksotis seorang wisatawan asing asal Hongaria di Lombok seketika berubah menjadi mimpi buruk. Korban, seorang perempuan, menjadi sasaran aksi begal sadis dijalur sepi menuju destinasi internasional Pantai Pink.

Beruntung, Tim Buser elite Polda NTB, Tim Puma, bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku, salah satunya,yakni  residivis nekat yang harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan detail operasi penangkapan yang dramatis ini Sabtu (06/12/2025).

​Peristiwa menegangkan itu terjadi pada 29 November 2025. Korban yang sedang dalam perjalanan menuju Pantai Pink dengan sepeda motor Honda Beat-nya dipepet oleh dua laki – laki berboncengan motor Yamaha Aerox.

​“Tanpa basa-basi, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah korban,” ungkap Kombes Syarif.
​Dalam kondisi ketakutan luar biasa, korban dipaksa menyerahkan seluruh barang berharganya, yaitu sepeda motor, HP, ATM, tas selempang dan uang tunai senilai Rp1,4 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

​Mendapat laporan, Polsek Jerowaru dan Tim Puma Polda NTB, langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah empat hari memburu, identitas kedua pelaku, berinisial S alias P (23) dan WPY (16), warga Lombok Tengah, berhasil dikantongi.

Penangkapan pada 4 Desember 2025 tidak berjalan mulus. Pelaku S alias P, yang diketahui merupakan residivis kasus begal serupa, mencoba melawan dan melarikan diri meski sudah diberi peringatan keras.

“Anggota kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku berhasil dilumpuhkan agar tidak membahayakan petugas dan masyarakat,”tegas Kombes Syarif, menegaskan komitmen Polda NTB, dalam memberantas kejahatan jalanan.

​Selain mengamankan motor korban, HP, ATM dan badik yang digunakan untuk mengancam, Polisi juga menindaklanjuti status pelaku anak, WPY (16), yang dititipkan di Panti Paramita. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polda NTB menegaskan kasus ini sebagai prioritas utama. “Ini menyangkut citra pariwisata Lombok dimata internasional. Kami tidak akan beri ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan wisatawan,”tutupnya.

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *