LCN – Lombok Tengah, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Polda NTB, berhasil mengamankan seorang laki – laki asal Janapria inisial RH. umur (31) tahun karena Kedapatan membawa sabu seberat (bruto) 105,9 gram.
“Terduga Pelaku RH kita amankan di Janapria berikut dengan barang bukti sabu seberat (bruto) 105,9 gram. Informasi sementara pelaku merupakan penjual barang haram diwilayah tersebut, ”kata Kasat Res Narkoba Polda NTB, IPTU Fedy Miharja, SH, saat dikonfirmasi, Senin 23/12/2024
Selain itu, kata Fedy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah HP, uang tunai Rp. 750.000-, satu buah alat hisap (boong) dan satu unit sepeda motor.
Menurut Fedy kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami dalami dan selidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, “ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.
“Kami langsung memberhentikan pelaku dan mengamankannya. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti sabu tersebut kearah sawah, “terangnya.
Saat melakukan penggeledahan dan penyisiran disekitar TKP pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 105,9 gram.
“Saat ini pelaku kita suda kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
(Orik / LCN)