Polresta Mataram: Bagi Yang Mempertanyakan Penangguhan Tersangka Penganiayaan, Penanganan Kasus Sudah Sesuai Aturan

Polresta Mataram: Bagi Yang Mempertanyakan Penangguhan Tersangka Penganiayaan, Penanganan Kasus Sudah Sesuai Aturan

LCN – Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengamankan empat terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap laki – laki berinisial (BE) di Sunset Land, Kota Mataram. Penangkapan berlangsung Senin, 10 Maret 2025 walupun dinilai lamban dikarenakan butuh waktu enam bulan untuk menetapkan dan mengamankan terduga pelaku.

Namun, muncul pertanyaan mengenai status penahanan para tersangka setelah informasi mengenai penangguhan mereka mencuat.

Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suriadiata, Senin (31/03/2025) menyampaikan keprihatinannya terkait keputusan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa para tersangka yang sempat menjadi buronan dan ditangkap dengan upaya keras oleh tim Buser Polresta Mataram, justru mendapatkan penangguhan penahanan.

“Saya belum mengetahui pasti soal empat tersangka yang ditangguhkan, termasuk tersangka Bandi. Namun, jika benar mereka ditangguhkan, ini adalah keputusan yang sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab, mereka sebelumnya telah diburu dengan susah payah sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan. Mengapa sekarang mereka dilepaskan begitu saja? Ada apa ini? Padahal, orang yang dari awal kooperatif pun tidak pernah mendapatkan penangguhan,”ujar Irpan.

Ia juga menyoroti alasan yang sering digunakan penyidik dalam menangguhkan penahanan tersangka. Menurutnya, alasan bahwa tersangka bersikap kooperatif tidak dapat diterima dalam kasus ini, sebab para tersangka sejak awal tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Sejak awal, para tersangka ini tidak kooperatif. Mereka harus diburu dan ditangkap oleh Buser, bukan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan polisi secara patuh. Tindakan penyidik Polresta Mataram sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban, dan semakin menambah citra buruk dalam proses penegakan hukum oleh institusi kepolisian,”tegasnya.

Sementara itu, Korban mengatakan penanguhan tersangka membuat keluarga kaget “Yang kita kaget sowan kerumah mertua tiba-tiba dihadapkan dengan pertanyaan status bandi yang bebas bisa lebaran dengan keluarga… Kan kita jadi malu dikira sudah damai,”ungkap bukran.

Kasus ini bermula ketika korban (BE) menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Palace, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh seorang perempuan berinisial R untuk mencari makan bersama dua teman lainnya di Sunset Land, Jalan Lingkar Selatan, Mataram. Menurut informasi, R merupakan istri dari tersangka S.

Namun, setibanya dilokasi, korban tiba-tiba diserang oleh tersangka (S) bersama empat orang temannya. Korban dipukul berkali-kali dengan kepalan tangan dan ditendang secara brutal. Tidak berhenti disitu, korban kemudian dibawa secara paksa kekantor debt collector PT. LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, tempat tersangka S bekerja.

Dilokasi tersebut, korban kembali mendapat perlakuan kekerasan hingga mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya. Merasa terancam dan mengalami luka serius, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.

Hingga kini, perkembangan kasus masih menjadi sorotan publik, terutama terkait keputusan penangguhan penahanan para tersangka. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban serta mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi atau perlakuan khusus bagi pihak tertentu.

Dikonfirmasi via Whatsapp, Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Plh. Kanit Pidum Polresta Mataram IPTU M. Taufik mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Undang – Undang. Persetujuan penyidik mengabulkan pengajuan tersebut tentu berdasarkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

“Ada beberapa hal menjadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan pengajuan tersebut seperti permohonan penangguhan penahanan yakni, hak setiap tersangka yang diatur dalam KUHAP, Proses hukum tetap lanjut berjalan, Kepentingan pemeriksaan sudah selesai, Tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, serta Ada keyakinan tersangka korporatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan,“jelas M. Taufik.

Ia berharap masyarakat agar memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap seluruh proses hukum yang ditangani oleh Polresta Mataram. Hal ini tentu menunjukan komitmen Kepolisian dalam menyelesaikan perkara secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak,”tutupnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *