LCN – Mataram, – Upaya pengedar narkoba untuk menyusup ke wilayah perkotaan kembali kandas ditangan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Polda NTB. Dua pemuda asal Lombok Tengah, NA dan DAS, diciduk dalam sebuah pengungkapan dramatis yang berawal dari informasi warga.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 7,32 gram sabu, memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut diwilayah Suranadi, Narmada.
Kronologi Kilat di Sebuah Kos-kosan
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu kos-kosan di Desa Suranadi pada Senin dini hari. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, segera bergerak cepat. Dilokasi pertama, petugas berhasil menggerebek DAS dan menemukan sejumlah paket sabu siap edar,”papar I Gusti.
“Informasi dari saudara DAS, sabu tersebut milik rekanannya, NA, yang dititipkan untuk dijual,” jelas I Gusti. Pengakuan ini menjadi kunci. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengembangan.
Hanya dalam waktu kurang dari 30 menit, perburuan pun berakhir. NA berhasil diringkus dipinggir jalan, tak jauh dari lokasi penangkapan DAS. Saat digeledah, dompet NA menyimpan barang bukti lain yang menguatkan dugaan polisi. Selain sabu, petugas juga menyita alat komunikasi, perlengkapan konsumsi sabu, dan sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil transaksi.
Jerat Hukuman Menanti
Kedua terduga kini mendekam ditahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara kini menanti mereka, menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain.
Keberhasilan Polresta Mataram Polda NTB, ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba, terutama dengan peran aktif masyarakat yang semakin peduli. Penangkapan ini juga menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi para pengedar, dimana pun mereka mencoba bersembunyi,”pungkasnya.
(Orik / LCN)






