LCN – Mataram, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta mataram Polda NTB, melakukan penggerebekan sebuah kos-kosan diwilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Empat orang terduga pelaku, terdiri dari tiga orang laki – laki dan satu orang wanita, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Rabu dini hari (05/03/2025).
Keempat terduga pelaku yakni, (DDA) laki – laki umur (31) tahun (MTH) laki – laki umur (34) tahun, (IGAS) laki – laki umur (29).tahun dan LA perempuan umur (33) tahun.
Mereka ditangkap saat sedang berada didalam kamar kos milik terduga pelaku DDA dan MTH, dimana petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah milik terduga MTH. Meskipun tidak ditemukan Narkotika, polisi berhasil mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti: klip plastik kosong, pipet yang telah dimodifikasi, timbangan elektronik. Selain itu petugas mengamankan beberapa alat komunikasi para terduga serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
“Klip kosong dan barang lain tersebut diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi sabu, dan dari hasil tes urine mereka semua positif mengkonsumsi Shabu,”jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dikos-kosan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu kos-kosan di wilayah Babakan sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat resnarkoba menemukan keempat terduga baru selesai mengkonsumsi sabu di dalam kamar,”jelasnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara dalam waktu lama.
“Dari hasil tes urine keempat yang diamankan, Positif Methamphetamine (Sabu),“jelasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, terutama di lingkungan kos-kosan yang kerap menjadi tempat penyalahgunaan barang haram tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran Narkoba disekitar mereka,”pungkasnya.
(Orik / LCN)