LCN – Mataram, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, amankan Seorang laki – laki berinisial (CA) umur (26) tahun warga Kecamatan Ampenan. ditangkap disebuah rumah di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (01/02/2025) dini hari.
Terduga Pelaku (CA) diduga sebagai pengedar ganja yang beroperasi diwilayah Kecamatan Lingsar dan sekitarnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja diwilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku (CA) dilakukan setelah tim Opsnal melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari terduga pelaku yang telah ditangkap lebih dulu.
“CA ini merupakan hasil pengembangan dari terduga pelaku yang kami tangkap sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan CA di salah satu rumah,”ujar Ngurah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis ganja seberat 65,70 gram, bersama sejumlah barang bukti lain seperti roll paper, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika.
“Terduga pelaku diancam Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, “tutupnya.
Pengungkapan ini semakin menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba diwilayah hukumnya. Dengan semakin masifnya pengungkapan kasus Narkoba, diharapkan peredaran barang haram ini dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”tandasnya.
(Orik / LCN)