Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Gulung Pengedar Sabu, Diduga Tengah Menunggu Pembeli

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Gulung Pengedar Sabu, Diduga Tengah Menunggu Pembeli

LCN – Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, gulung pengedar narkoba jenis sabu, yakni (IS) alias (T) laki – laki umur (25) tahun alamat ampenan. Atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan penangkapan dilakukan dijalan gotong royong, lingkungan tempit, ampenan, Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terduga pelaku disekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku (IS) diamankan saat sedang berdiri dipinggir jalan, diduga tengah menunggu pembeli.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Suputra,SH,MH., menyampaikan saat tim tiba dilokasi, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan tisu. Namun, petugas kami sigap dan berhasil mengamankannya,” ujar I Gusti dalam keterangannya.

Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan dari hasil penggeledahan dilokasi dan dirumah terduga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal menemukan sabu seberat 0,38 gram, alat konsumsi, timbangan elektrik, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

I Gusti juga menegaskan saat ini terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Mataram.

“Kami masih mendalami apakah tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar atau pelaku baru dalam peredaran narkoba di wilayah Ampenan. Kami juga tengah menelusuri dari mana asal barang tersebut diperoleh,”papar I Gusti

Berdasarkan penyelidikan terduga pelaku (IS) merupakan Residivis kasus Narkoba, ia telah dinyatakan bebas bersyarat oleh pihak Lapas pada Agustus 2024 lalu.

“Terduga pelaku residivis kasus Narkotika sehingga proses hukum akan tetap dilanjutkan meski barang bukti sabu yang dimiliki tersangka dibawah berat konsumsi satu hari sebagaimana yang dijelaskan dalam aturan yang dapat diselesaikan melalui RJ. Jadi untuk tersangka ini tetap akan diproses sesuai hukum berlaku,”tegasnya.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi narkotika hingga keakar-akarnya. Masyarakat juga dihimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,”tandasnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *