Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Pemuda Terlibat Pencurian HP Mahasiswa, Bukti di Pegadaian Eva Gadai

Tim Resmob Polresta Mataram Bekuk Dua Pemuda Terlibat Pencurian HP Mahasiswa, Bukti di Pegadaian Eva Gadai

LCN – Mataram, Aksi pencurian yang sempat membuat heboh lingkungan kampus di Kota Mataram akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB. Dua orang pemuda diamankan setelah terbukti terlibat dalam pencurian sebuah ponsel milik mahasiswa yang terjadi awal januari lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan penangkapan dilakukan sabtu (26/04/2025) sekitar pukul 12.30 WITA. Tim Resmob berhasil menciduk dua terduga pelaku yang diketahui berinisial (NC) laki – laki umur (26) tahun, warga Kelurahan Pagesangan dan (R) laki – laki umur (24) tahun, warga Desa taman sari, gunungsari, Lombok Barat.

Kendati demikian, Regi menerangkan Insiden ini bermula Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, ketika korban, (GR), seorang mahasiswa asal Lombok Tengah, tengah melakukan presentasi didalam kelas. Usai presentasi, korban mengantar proyektor keruang tata usaha sambil membawa HP miliknya, Realme 13 5G warna Dark Purple. Saat kembali dari kantin, HP tersebut raib dari tempatnya. Usaha pencarian pun nihil, karena lokasi tidak dilengkapi CCTV,”ungkapnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah)

Lebih lanjut, Regi juga menjelaskan Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku utama mengambil HP korban diruang TU, lalu mereset perangkat sebelum menjualnya kepada kakak iparnya. HP tersebut kemudian digadaikan di Pegadaian EVA GADAI, kawasan Punia, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, yang telah mengantongi identitas terduga pelaku segera melakukan penelusuran. Keduanya akhirnya diringkus tanpa perlawanan dan barang bukti berupa satu unit HP Realme 13 5G serta nota gadai turut diamankan,”paparnya.

Kini, kedua terduga pelaku diamankan di Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang pribadi, terutama diarea publik dan lingkungan pendidikan. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polresta Mataram,”tandasnya.

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *