LCN – Dompu – Setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal di Wilayah Kabupaten Dompu, Kodim 1614/Dompu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran gudang-gudang yang disinyalir sebagai tempat penimbunan miras Ilegal.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan tersebut, petugas gabungan yang dilakukan unsur TNI-Pemda kabupaten Dompu berhasil menyita puluhan ribu botol miras berbagai merk.
Dalam keterangannya, Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Kapten Inf Adisan, operasi yang digelar mulai Senin malam 9/12/2024 petugas berhasil menyita minuman beralkohol.
“Gudang yang menjadi penggerebekan merupakan milik wanita yang berinisial (K), yang merupakan target yang telah kami tentukan atas laporan warga setempat”
Pasi Intel menambahkan “Kami semua berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Dompu, “ujarnya.
Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati S.T.,M.M, menambahkan, masih banyak masyarakat yang peduli untuk mengadukan peredaran miras di kabupaten. Dompu
“Setelah mendapat laporan dan mengidentifikasi kebenaran aduan, pihaknya langsung melakukan operasi senyap dan berkoordinasi dengan Pihak terkait.
Gudang-gudang pun dibongkar paksa dan Ratusan barang bukti miras berhasil diamankan.
Dalam hal ini, kata Dandim 1614/Dompu
pihaknya berkomitmen akan bekerja sama dengan unsur terkait guna menekan peredaran miras di kabupaten Dompu.
Pada kesempatan yang sama, Danramil 01/ Dompu Kapten Kav M. Kasim menyampaikan, semua aduan masyarakat yang masuk baik melalui Babinsa atau Medsos Kodim 1614/Dompu, maupun pemerintah daerah akan langsung ditindaklanjuti,”tutupnya.
(Orik / LCN)