Home / Hukrim / Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Curanmor

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Curanmor

LCN – Mataram – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, amankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian curanmor roda dua. yakni, (TPK) laki – laki umur (20) tahun alamat jalan jenderal sudirman derman sari, kelurahan sayang – sayang.TKP di linggarjati, Kelurahan, Ampenan Selatan, Kecamatan. Ampenan, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Polda NTB, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili,S.Tr.K.S.I.K., menyampaikan awalnya hari jumat 15 November 2024 Sekitar Pukul 19.00 Wita, di kos-kosan yang beralamat dijalan linggarjati, Kelurahan ampenan selatan. Korban kumpul bersama (E) dan temannya yakni, terduga pelaku, kemudian sekitar pukul. 23.00 Wita, (E) pulang dan korban langsung masuk kedalam kamar kos untuk istirahat tidur, setelah itu hari sabtu 16 November 2024, sekitar pukul 02.30 Wita, korban bangun tidur, selanjutnya keluar kamar kos dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir didepan kamar kos dalam keadaan tidak terkunci stang sudah tidak ada (hilang), selain itu kunci sepeda motor yang ditaruh diatas lemari juga sudah tidak ada,”paparnya.

Adapun identitas sepeda motor tersebut yaitu 1 unit sepeda motor Merk/Type: Honda K1H02N14L0 (Vario 150), tahun 2015, Wama Putih, No. Pol. EA 6946 AH, Noka MH1KF1116F1K308110, Nosin. KF11E-1314170, atas nama YULIANTO. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kendati demikian, Regi mengungkapkan terduga pelaku mengambil 1 unit sepeda motor milik korban dengan cara mengambil kunci Sepeda Motor milik korban beserta STNKnya didalam kos milik korban pada saat korban sedang tertidur, terduga pelaku membawa Sepeda Motor tersebut tanpa izin dari korban, setelah itu terduga pelaku menggadaikan Sepeda Motor milik korban diwilayah sayang-sayang Cakranegara,”terangnya.

Lebih lanjut, Regi juga menerangkan berdasarkan laporan dari korban Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku dan barang bukti. Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, setelah itu Tim melakukan maping terhadap keberadaan terduga pelaku, setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, Tim langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah digadaikan diwilayah sayang sayang. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku Tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut dirumah (penadah) diwilayah sayang sayang cakranegara Kota Mataram, serta yang bersangkutan bersedia menyerahkan barang bukti tersebut dan bersedia diminta keterangan di Polresta Mataram,”pungkasnya

Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *