LCN – Mataram — Senyapnya dini hari di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, mendadak pecah, Minggu (08/11/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, bergerak senyap melancarkan penggerebekan maraton di tiga titik panas (hotspot). Hasilnya, tujuh pria sukses disergap, tiga di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang tak kapok kembali bermain dengan barang haram.
Penggerebekan terukur ini menyasar area perkampungan padat yang disinyalir masih nekat dijadikan simpul transaksi peredaran gelap sabu di jantung Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pergerakan cepat jajarannya yang merusak zona nyaman para pelaku tersebut.
“Dari tujuh terduga yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan residivis narkoba. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar peran masing-masing serta memetakan jaringan pemasoknya,”tegas AKP Abisatya.
Aksi perburuan yang berlangsung saat sebagian besar warga tertidur pulas ini merambah tiga lokasi berbeda di Karang Bagu secara bertahap:
Titik I (Gang Sempit Karang Bagu): Petugas bergerak stealth dan mendadak mencegat dua pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di kegelapan gang.
Titik II (Rumah Hunian): Hasil introgasi cepat di TKP pertama langsung mengarahkan tim menggeledah sebuah rumah. Lima pria lainnya yang tengah berkumpul tak berkutik saat dikepung petugas tanpa perlawanan.
Titik III (Halaman Belakang Rumah): Perburuan berlanjut ke area belakang bangunan. Meski lokasi ini kosong dari orang, petugas menemukan deretan perlengkapan yang menguatkan jejak aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, polisi menyita paket sabu seberat 1,05 gram, alat isap (bong), serta berbagai perlengkapan edar. Sabu tersebut disinyalir merupakan sisa barang haram yang belum sempat ludes terjual malam itu.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini mendekam di Mapolresta Mataram. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis yang makin ketat: Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara kini siap menanti para pelaku, terutama tiga residivis yang terancam hukuman lebih berat karena mengulangi kejahatannya.
Polresta Mataram menegaskan tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Mataram dan meminta peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi transaksi barang haram di lingkungan sekitar,”pungkasnya.
(Orik / 002)







