LCN – Mataram, Kedamaian malam disebuah kos-kosan di Jalan Kecubung I, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, terusik pada selasa dini hari, 20 Mei 2025. Sebuah unit ponsel pintar raib digasak maling saat seorang mahasiswa tengah terlelap. Kurang dari sebulan kemudian, Sabtu malam, 21 Juni 2025,
“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,STr.K, S.I.K, menyampaikan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil meringkus dua terduga pelaku, salah satunya merupakan residivis kambuhan.
Pukul 03.00 WITA, Korban (TN), asal Dusun gampung, Lombok Tengah, tak menyadari kamarnya telah diacak-acak. Saat terbangun pukul 07.00 WITA, korban terkejut mendapati pintu kamarnya terbuka lebar dan ponsel Infinix Hot 30i kesayangannya telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 juta.
“Korban tidur sekitar pukul 02.00 WITA, lalu saat bangun pukul 07.00 WITA, HP miliknya sudah tidak ada dan pintu sudah dalam keadaan terbuka,”jelas Regi.
Masih kata Regi, Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif: pelaku masuk ke kamar kos melalui pintu depan yang diduga tidak terkunci rapat, kemudian mengambil ponsel korban yang sedang terlelap tanpa perlawanan.
Gerak cepat penyelidikan Tim Resmob Polresta Mataram membuahkan hasil. Berbekal laporan korban dan informasi lapangan, tim segera mencium jejak para pelaku. Pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WITA, dua terduga pelaku berhasil diamankan. yakni (TA) laki – laki umur (29) tahun seorang residivis yang beralamat dijalan, Matahari II Gang II No. 2 Lingkungan Gomong, dan (R) laki – laki umur (21) tahun, yang beralamat di jalan, Matahari II Gang III No. 9 Lingkungan Gomong,”paparnya.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim mengamankan terduga pelaku (TA), (R) Barang bukti 1 (satu) unit HP milik korban ada pada terduga pelaku (T) dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,”terangnya.
Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit HP Infinix Hot 30i warna Marigold dengan IMEI 354526307673745 dan 354526307673752 telah digelandang ke Mako Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebuah pasal yang mengancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga, khususnya penghuni kos, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan tempat tinggal guna mencegah kejadian serupa terulang,”pungkasnya.
(Orik / LCN)