Home / Hukrim / Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Peringgarata

Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Peringgarata

LCN – Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Polda NTB,  berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata dan mengamankan pelaku inisial WA umur (24) tahun.
‎
‎”Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Selasa, (29/7).
‎
‎Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menuturkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu, (02/07/2025), dimana saat itu pelaku WA melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.
‎
‎”Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,”ungkapnya.
‎
‎Kemudian pelaku, lanjut kasat Reskrim tanpa memakaikan sehelai kain pun, WA menggendong bayi tersebut ke kebun belakang rumahnya. Ia membaringkan bayi itu di atas tanah, dengan ari-ari diletakkan disampingnya.
‎
‎Setelah itu, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas.
‎
Usai bayi tersebut dibuang sekitar 30 menit bayi tersebut ditemukan oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
‎
Warga kemudian curiga terhadap pelaku, selanjutnya kepala dusun bersama anggota Polsek Pringgarata mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang lewat di sekitar lokasi penemuan bayi.
‎
‎”Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” jelasnya.
‎
‎Atas perbuatannya tersangka WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait “Penelantaran terhadap anak,”tandanya.

 

 

(Orik / LCN)
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *