LCN – Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah Polda NTB, melalui Polsek Praya Timur berhasil mengamankan seorang pelaku inisal J (20) tahun terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mesin air di Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur.
Kapolsek Praya Timur IPTU Jalaludin mengatakan saat dikonfirmasi mengatakan Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, (27/07/2025), saat itu korban M. Amir (30) hendak pergi ke sawah dan mendapati mesin air miliknya, merek HONDA berwarna hitam, sudah tidak ada diatas mobil pikapnya.
Korban kemudian menghubungi, Adi, untuk menanyakan kepada warga sekitar apakah ada yang melihat mesin airnya. Setelah itu korban mendapati informasi, yakni ada salah satu warga pernah melihat seseorang membawa mesin air dimalam hari.
”Korban lantas mendatangi saksi, kemudian mengungkapkan bahwa pelaku J adalah orang yang terlihat membawa mesin air tersebut dan sempat mengajak saksi untuk menjualnya,”jelasnya.
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya timur.
Jalaludin mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan terduga setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Pihaknya langsung menuju ke TKP (rumah pelaku).
”Saat kami tiba di lokasi kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti satu unit mesin air merek HONDA berwarna merah hitam,”jelasnya.
Pihaknya kemudian langsung membawa pelaku berikut dengan barang bukti ke Polsek Praya Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
(Orik / LCN)